Pebriansyah Ariefana
Minggu, 12 Juli 2020 | 13:59 WIB
Pohon ganja (Suara.com/Cesar)

Dari keterangan sementara YN, diketahui jika ladang ganja ini sudah beroperasi selama setahun lamanya. Dalam setahun, ladang ganja yang diurus YN, telah empat kali panen.

"Sekali panen bisa 40 kilogram daun ganja," ucapnya.

Yoris menuturkan, penggerebekan ini, berawal dari tertangkapnya empat orang pengedar ganja, di wilayah Kota Cimahi, dalam waktu yang berbeda. Dari penangkapan itu, keempat pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, menyebutkan mendapatkan pasokan ganja dari kawasan Lembang.

Dari situ polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil mendapati ladang ganja tersebut. Namun belum diketahui apakah YN yang memiliki lahan ganja ini, atau bukan.

Baca Juga: Polres Jakbar Tangkap Pengedar Berbagai Jenis Narkoba di Condet

"Kita masih harus minta keterangannya. Saat yang bersangkutan di bawa untuk diperiksa berserta dengan barang bukti," ucap Yoris.

Pantauan wartawan, lokasi ladang ganja tersebut berada tak jauh dari kawasan wisata di Lembang. Jarak menggunakan motor tak lebih dari 45 menit pusat kawasan wisata.

Ladang ganja ini, pun berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bandung. Dari jalan setapak, ke ladang yang berada di daerah lereng perbukitan, hanya berjarak kurang lebih lima kilometer.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Pemerintah Didesak Jelaskan Alasan Menolak Penggunaan Ganja untuk Kesehatan

Load More