SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Penegakan disiplin tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona atau Covid-19 di wilayah tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi Kota Bandung pada Senin (13/7/2020).
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Pada tahap ini, dengan denda dari Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Emil, saat menggelar konferensi pers di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).
Penerapan ini, lanjut Emil, bakal efektif dilakukan pada akhir Juli ini untuk pelaksana hingga 14 hari mendatang.
"Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli, pemberlakuan dendanya akan dimulai," ucapnya.
Jika ada masyarakat yang tidak membayar denda tersebut, Emil memastikan pihaknya telah juga menyiapkan sanksi sosial.
"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," ucapnya.
Untuk teknis pelaksanaan, Emil mengataka, pihaknya bakalan berkordinasi dengan Kejati Jabar. Gambarannya, setiap uang denda, akan masuk ke kas daerah.
"Sementara dasar hukumnya Pergub yang akan dikaji oleh pak Kajati. Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Yang melaksanakannya (pengawasan) Satpol PP, Kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas. Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan menjaga epidemiologi kita terkendali," katanya.
Baca Juga: Pemerintah: Jangan Lengah, Tetap Pakai Masker Walau Bersama Orang Terdekat!
Emil juga menuturkan, beberapa kegiatan yang dikecualikan terkait denda ini meliputi kegiatan olah raga, berpidato depan umum.
"Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker), olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan, sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silahkan untuk kewaspadaan," ucapnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Ketua FKPM Tasik Utara: MBG Bukti Keberpihakan Negara untuk Anak Indonesia
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya