Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 14 Juli 2020 | 15:41 WIB
Ratusan buruh tekstil CV Sandang Sari Bandung menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (14/7/2020). [Foto: Ayobandung]

SuaraJabar.id - Ratusan buruh tekstil menggeruduk Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020).

Kedatangan mereka untuk menjalani sidang gugatan yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja, CV Sandang Sari Bandung.

Dalam sidang kali ini, pihak perusahaan menuntut ganti rugi sebesar Rp 12 miliar.

Hal itu lantaran perusahaan menganggap buruh tekstil tersebut melanggar hukum. Antara lain dengan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja secara tidak sah.

Baca Juga: 2 Kali Mediasi Tak Ada Titik Terang, Karyawan PT Kharisma Eksport Demo Lagi

Tim Advokasi Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F Sebumi), Sri Hartati mengatakan, dalam persidangan kali ini gugatan melibatkan buruh perempuan.

"Kami buruh Sandang Sari digugat oleh pihak perusahaan. Adapun, gugatan tersebut sebagai tuduhan PMH atas aksi protes spontanitas yang kami lakukan," ujarnya dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Selasa (14/7/2020).

Para buruh tekstil ini juga menganggap pihak perusahaan mengeluarkan keputusan sepihak terkait pembayaran upah selama libur gilir masa pandemi.

"Perusahaan hanya membayar 35 persen dari upah UMK. Alasannya kesulitan karena pandemi ini," jelas Sri.

Sementara itu, keputusan sepihak tersebut dianggap telah melenceng dari surat edaran Menaker RI No. M/3/HK.4/III/2020 terkait upah selama pandemi, serta surat edaran Menaker RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pembayaran THR tahun 2020.

Baca Juga: Usai Eksepsi Ditolak Hakim, Petinggi Sunda Empire Siap Tepis Tuduhan Jaksa

Load More