SuaraJabar.id - Ratusan buruh tekstil menggeruduk Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020).
Kedatangan mereka untuk menjalani sidang gugatan yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja, CV Sandang Sari Bandung.
Dalam sidang kali ini, pihak perusahaan menuntut ganti rugi sebesar Rp 12 miliar.
Hal itu lantaran perusahaan menganggap buruh tekstil tersebut melanggar hukum. Antara lain dengan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja secara tidak sah.
Tim Advokasi Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F Sebumi), Sri Hartati mengatakan, dalam persidangan kali ini gugatan melibatkan buruh perempuan.
"Kami buruh Sandang Sari digugat oleh pihak perusahaan. Adapun, gugatan tersebut sebagai tuduhan PMH atas aksi protes spontanitas yang kami lakukan," ujarnya dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Selasa (14/7/2020).
Para buruh tekstil ini juga menganggap pihak perusahaan mengeluarkan keputusan sepihak terkait pembayaran upah selama libur gilir masa pandemi.
"Perusahaan hanya membayar 35 persen dari upah UMK. Alasannya kesulitan karena pandemi ini," jelas Sri.
Sementara itu, keputusan sepihak tersebut dianggap telah melenceng dari surat edaran Menaker RI No. M/3/HK.4/III/2020 terkait upah selama pandemi, serta surat edaran Menaker RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pembayaran THR tahun 2020.
Baca Juga: 2 Kali Mediasi Tak Ada Titik Terang, Karyawan PT Kharisma Eksport Demo Lagi
Berita Terkait
-
Didenda Rp115 Juta, Manajemen Persib Bandung Buka Suara
-
Mercusuar Cafe & Resto: Pesona Kastil Iblis Cocok untuk Pencinta Gotik!
-
Persib Bandung Didenda Rp115 Juta Karena Tiga Pelanggaran
-
Thom Haye dan Eliano Kembali Berlatih, Staf Pelatih Persib Beberkan Kondisinya
-
Bandung Sustainability Summit 2025: Saat Bandung Menunjukkan Cara Baru Gelar Acara Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi