Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 15 Juli 2020 | 06:51 WIB
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. (ANTARA/HO-Polres Subang)

Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berecana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.

Load More