Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. (ANTARA/HO-Polres Subang)
Dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara pada 19 Juni 2020.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berecana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata kapolres.
Berita Terkait
-
Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan Harga 3 Laptop Gaming Omen dan Pavilion
-
Gol Tunggal Olivier Giroud Bawa Chelsea Taklukkan Norwich City
-
Dilanda Kebakaran, Pondok Pesantren di Puncak Bogor Ludes Dilalap Api
-
Kylie Jenner Pamer Mi Rebus Pakai Telur, Warganet: Nyindir Dinda Hauw?
-
Dikembangkan Buru-Buru, Vaksin Covid-19 Bisa Berisiko Buruk
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat