Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Juli 2020 | 14:30 WIB
Pelaku pembunuhan anak tiri di Bandung. (Suara.com/Cesar)

Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancamatn penjara maksimal 15 tahun.

Load More