Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Juli 2020 | 17:17 WIB
Wapres Ma'ruf Amin bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (dua dari kanan) dan Menteri BUMN Erick Thohir (batik warna biru) usai rapat membahas industri halal. (Foto: Dok. Setwapres)

SuaraJabar.id - Sebanyak 14 kecamatan di Kota Bandung bebas virus corona, Senin (20/7/2020). Ini berdasarka data Pusat Informasi COVID-19 (Pusicov).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan 14 kecamatan itu sudah tidak ada kasus aktif. Namun masih ada sejumlah orang masih suspek dan dalam pemantauan serta pengawasan.

"Tidak ada kasus positif aktif di 14 kecamatan, 12 kecamatan masuk dalam kategori empat, dan dua kecamatan masuk dalam kategori tiga, hanya beda level karena keberadaan suspek," kata Ahyani saat dihubungi di Bandung, Senin sore.

Ke-14 kecamatan itu adalah Kecamatan Cibiru, Ujung Berung, Mandalajati, Arcamanik, Antapani, Kiaracondong, Batununggal, Bandung Kidul, Regol, Bojongloa Kidul, Sumur Bandung, Bandung Wetan, Sukajadi, dan Kecamatan Cidadap.

Baca Juga: Uskup Positif Corona, Keuskupan Medan Sebut Telah Melaporkan ke Vatikan

Di Kota Bandung terdapat 30 kecamatan, sehingga 16 kecamatan lainnya masih terdapat kasus atau pasien positif COVID-19.

Sementara itu, ada kecamatan yang sebelumnya telah bebas dari kasus COVID-19, kini kembali menjadi zona merah berdasarkan yang nampak di laman Pusicov, yakni Kecamatan Sukasari yang berada di wilayah Bandung Utara.

Data persebaran COVID-19 itu bersifat dinamis, karena temuan suspek maupun pasien positif COVID-19 berdasarkan pelacakan yang terus dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Saat ini kasus positif aktif COVID-19 di Kota Bandung terus menurun. Tercatat per tanggal 14 Juli 2020, ada 50 kasus positif aktif, namun Senin (20/7) menurun jadi hanya 33 kasus positif COVID.

Sedangkan jumlah kasus positif secara kumulatif 450 kasus, 374 orang sudah dinyatakan sembuh dan 43 orang dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Jakarta Tertinggi, Ini Sebaran 1.693 Kasus Corona di 34 Provinsi Hari Ini

Meski terus menurun, Ahyani berharap masyarakat tetap waspada dan terus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. "Ingat, bencana masih berlangsung walaupun upaya pencegahan atau penyebaran terkendali," kata Ahyani.

Reproduksi COVID-19 di Jabar turun ke 0,75

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan angka reproduksi efektif (Rt) COVID-19 di Provinsi Jabar turun dari angka 1,6 menjadi 0,75.

"Angka reproduksi COVID-19 kita sudah di bawah angka satu, yakni ada di angka 0,75. Jadi ini sempat lompat di angka 1,6 dan sekarang sudah turun di 0,75," kata Kang Emil yang juga Gubernur Jabar di Gedung Sate Bandung.

Angka reproduksi adalah suatu cara dalam memberi peringkat pada kemampuan penyebaran sebuah penyakit.

Kang Emil mengatakan sudah hampir satu pekan terakhir ini kasus COVID-19 di Provinsi Jabar sudah kembali di pola yang "dipahami" yakni rata-rata kasusnya di bawah 100.

"Bahkan kemarin di hari Minggu (19/7) dilaporkan kasus positif hanya ada 27. (Jumlah) itu rekor terendah dalam enam minggu terakhir setelah AKB (adaptasi kebiasaan baru). Mudah-mudahan kasus rendah ini bisa kita jaga dalam minggu-minggu ke depan dalam proses penanggulangan," kata dia.

Selain itu, lanjut Kang Emil, tingkat kesembuhan pasien terpapar COVID-19 di institusi pendidikan kenegaraan seperti Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) Kodiklat AD Cimahi dan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa) AD menunjukkan hasil positif.

"Kesembuhan pasien 100 persen di Pusdikpom. Semua yang terkonfirmasi positif setelah di tes ini sembuh 100 persen dan Secapa AD ada 400-an orang itu sudah sembuh. Ini menunjukkan prediksi kita OTG ini di institusi kenegaraan cenderung membaik dan sehat," kata dia.

Sementara itu, terkait rencana penerapan sanksi atau denda bagi warga yang tak menggunakan masker di Jabar, Kang Emil mengatakan hal tersebut masih sesuai dengan rencana awal yakni akan diterapkan mulai tanggal 27 Juli 2020.

"Kami sedang menunggu penguatan, menurut arahan Menseskab dalam dua tiga hari ini inpres (instruksi Presiden) terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB ini juga akan diturunkan dari pusat ke kita," kata dia. (Antara)

Load More