SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diam-diam telah mengizinkan operasional tempat pariwisata yang meliputi karaoke, panti pijat/Spa dan diskotek beroperasi. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional awal Juni 2020.
Namun, pembukaan sektor pasriwisata itu bertentangan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, surat pemberitahuan itu keluar dengan nomor 556/1435-pemas, tertanggal 16 Juli 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan, seluruh sektor pariwisata di Jabar belum mengizinkan operasional sektor usaha pariwisata. Hal itu juga sesuai dengan arahan Tim Gugus Tugas Nasional.
Menjawab polemik tersebut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, pembukaan sektor usaha pariwisata tersebut sudah sesuai dengan protap kesehatan di tengah wabah Covid-19.
"Bisa datang silahkan ke Kota Bekasi (Kadis Disparbud Jabar), lihat langsung protokol kesehatan yang dibuat oleh para pelaku usaha pariwisata," kata pria hangat disapa Bang Pepen di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (21/7/2020).
Pepen menyampaikan, pembukaan sektor pariwisata di Kota Bekasi sudah dipikirkan secara matang. Bahkan, sempat dilakukan simulasi sebelum peresmian kembali operasional tersebut.
Menurutnya, Pemkot Bekasi memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor. Untuk sektor pariwisata saat ini, ia mengaku belum ditemukan penularan wabah corona.
Baik dari karyawan tempat hiburan atau pariwisata maupun pengunjung kata dia, sudah dilakukan tes secara acak menggunakan metode rapid tes dan swab. Lagi pula, sambung Wali Kota Bekasi dua periode ini, pembukaan sektor pariwisata tersebut untuk menggairahkan kembali perekonmian warganya.
"Kalau tutup, Pemkot Bekasi juga tidak punya apa-apa, pajak enggak ada, nanti mau minta ke mana? Sementara, kebutuhan yang harus dibeli seperti alat tes covid terus dibeli, harus sedia. Juga kesejahteraan warga harus dipikirkan," tegas Pepen.
Baca Juga: DKI Segel 28 Diskotek Hingga Panti Pijat, Dapat Rp 156 Juta dari Denda
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor