SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diam-diam telah mengizinkan operasional tempat pariwisata yang meliputi karaoke, panti pijat/Spa dan diskotek beroperasi. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional awal Juni 2020.
Namun, pembukaan sektor pasriwisata itu bertentangan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, surat pemberitahuan itu keluar dengan nomor 556/1435-pemas, tertanggal 16 Juli 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan, seluruh sektor pariwisata di Jabar belum mengizinkan operasional sektor usaha pariwisata. Hal itu juga sesuai dengan arahan Tim Gugus Tugas Nasional.
Menjawab polemik tersebut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, pembukaan sektor usaha pariwisata tersebut sudah sesuai dengan protap kesehatan di tengah wabah Covid-19.
"Bisa datang silahkan ke Kota Bekasi (Kadis Disparbud Jabar), lihat langsung protokol kesehatan yang dibuat oleh para pelaku usaha pariwisata," kata pria hangat disapa Bang Pepen di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (21/7/2020).
Pepen menyampaikan, pembukaan sektor pariwisata di Kota Bekasi sudah dipikirkan secara matang. Bahkan, sempat dilakukan simulasi sebelum peresmian kembali operasional tersebut.
Menurutnya, Pemkot Bekasi memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor. Untuk sektor pariwisata saat ini, ia mengaku belum ditemukan penularan wabah corona.
Baik dari karyawan tempat hiburan atau pariwisata maupun pengunjung kata dia, sudah dilakukan tes secara acak menggunakan metode rapid tes dan swab. Lagi pula, sambung Wali Kota Bekasi dua periode ini, pembukaan sektor pariwisata tersebut untuk menggairahkan kembali perekonmian warganya.
"Kalau tutup, Pemkot Bekasi juga tidak punya apa-apa, pajak enggak ada, nanti mau minta ke mana? Sementara, kebutuhan yang harus dibeli seperti alat tes covid terus dibeli, harus sedia. Juga kesejahteraan warga harus dipikirkan," tegas Pepen.
Baca Juga: DKI Segel 28 Diskotek Hingga Panti Pijat, Dapat Rp 156 Juta dari Denda
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Sinergi Industri Perumahan
-
Muncul Isu ASN Hilang di Sungai Cisadane Ternyata ke Istri Muda, Ini Respon Wlai Kota Bogor
-
Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi
-
Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua
-
Penuh Haru! 10 Kru Selamat KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Garut