SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diam-diam telah mengizinkan operasional tempat pariwisata yang meliputi karaoke, panti pijat/Spa dan diskotek beroperasi. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional awal Juni 2020.
Namun, pembukaan sektor pasriwisata itu bertentangan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, surat pemberitahuan itu keluar dengan nomor 556/1435-pemas, tertanggal 16 Juli 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan, seluruh sektor pariwisata di Jabar belum mengizinkan operasional sektor usaha pariwisata. Hal itu juga sesuai dengan arahan Tim Gugus Tugas Nasional.
Menjawab polemik tersebut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, pembukaan sektor usaha pariwisata tersebut sudah sesuai dengan protap kesehatan di tengah wabah Covid-19.
"Bisa datang silahkan ke Kota Bekasi (Kadis Disparbud Jabar), lihat langsung protokol kesehatan yang dibuat oleh para pelaku usaha pariwisata," kata pria hangat disapa Bang Pepen di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (21/7/2020).
Pepen menyampaikan, pembukaan sektor pariwisata di Kota Bekasi sudah dipikirkan secara matang. Bahkan, sempat dilakukan simulasi sebelum peresmian kembali operasional tersebut.
Menurutnya, Pemkot Bekasi memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor. Untuk sektor pariwisata saat ini, ia mengaku belum ditemukan penularan wabah corona.
Baik dari karyawan tempat hiburan atau pariwisata maupun pengunjung kata dia, sudah dilakukan tes secara acak menggunakan metode rapid tes dan swab. Lagi pula, sambung Wali Kota Bekasi dua periode ini, pembukaan sektor pariwisata tersebut untuk menggairahkan kembali perekonmian warganya.
"Kalau tutup, Pemkot Bekasi juga tidak punya apa-apa, pajak enggak ada, nanti mau minta ke mana? Sementara, kebutuhan yang harus dibeli seperti alat tes covid terus dibeli, harus sedia. Juga kesejahteraan warga harus dipikirkan," tegas Pepen.
Baca Juga: DKI Segel 28 Diskotek Hingga Panti Pijat, Dapat Rp 156 Juta dari Denda
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'