SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diam-diam telah mengizinkan operasional tempat pariwisata yang meliputi karaoke, panti pijat/Spa dan diskotek beroperasi. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional awal Juni 2020.
Namun, pembukaan sektor pasriwisata itu bertentangan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, surat pemberitahuan itu keluar dengan nomor 556/1435-pemas, tertanggal 16 Juli 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan, seluruh sektor pariwisata di Jabar belum mengizinkan operasional sektor usaha pariwisata. Hal itu juga sesuai dengan arahan Tim Gugus Tugas Nasional.
Menjawab polemik tersebut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, pembukaan sektor usaha pariwisata tersebut sudah sesuai dengan protap kesehatan di tengah wabah Covid-19.
"Bisa datang silahkan ke Kota Bekasi (Kadis Disparbud Jabar), lihat langsung protokol kesehatan yang dibuat oleh para pelaku usaha pariwisata," kata pria hangat disapa Bang Pepen di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (21/7/2020).
Pepen menyampaikan, pembukaan sektor pariwisata di Kota Bekasi sudah dipikirkan secara matang. Bahkan, sempat dilakukan simulasi sebelum peresmian kembali operasional tersebut.
Menurutnya, Pemkot Bekasi memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor. Untuk sektor pariwisata saat ini, ia mengaku belum ditemukan penularan wabah corona.
Baik dari karyawan tempat hiburan atau pariwisata maupun pengunjung kata dia, sudah dilakukan tes secara acak menggunakan metode rapid tes dan swab. Lagi pula, sambung Wali Kota Bekasi dua periode ini, pembukaan sektor pariwisata tersebut untuk menggairahkan kembali perekonmian warganya.
"Kalau tutup, Pemkot Bekasi juga tidak punya apa-apa, pajak enggak ada, nanti mau minta ke mana? Sementara, kebutuhan yang harus dibeli seperti alat tes covid terus dibeli, harus sedia. Juga kesejahteraan warga harus dipikirkan," tegas Pepen.
Baca Juga: DKI Segel 28 Diskotek Hingga Panti Pijat, Dapat Rp 156 Juta dari Denda
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Misteri Blok Kupat Bandung: Gang Sempit yang Menyulap Jutaan Janur Menjadi Cuan Jelang Lebaran
-
14 Hari Menantang Aspal: Kisah Pilu Saeful Nekat Jalan Kaki Cikarang-Kebumen Usai Uang Mudik Dicopet
-
Rekomendasi 5 Hotel di Blitar yang Nyaman dan Pas untuk Libur Lebaran
-
Waspada Jalur Gelap! Wagub Jabar Kecewa Perbaikan Lampu Jalan di Sumedang Molor di Tengah Arus Mudik
-
Kritis tapi Santun: Sosok Andrie Yunus, Aktivis Kontras Korban Air Keras di Mata Sang Guru SMA