SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus delapan orang pemabuk yang mengeroyok anggota polisi Bhabinkamtibmas Brigpol Iwan Handayana di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan delapan orang yang sedang pesta miras di kuburan kawasan itu melakukan perlawanan saat Iwan berusaha menertibkan dan membubarkan mereka. Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang kini dinyatakan sebagai tersangka.
"Dari lokasi kurang lebih kami mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur," kata Hendra di Polresta Bandung, Senin (2/7/2020).
Dari pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (25/7) itu, Hendra mengatakan anggotanya itu mengalami luka di pelipis sebelah kanannya. Selain Iwan, kata Hendra, aparatur desa setempat juga turut menjadi korban karena menemani saat menertibkan para pemabuk itu.
Menurutnya Hendra, pengeroyokan itu memang murni karena pengaruh minuman beralkohol. Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu.
"Kami ingin tunjukan bahwa minuman keras apapun bentuknya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras. Karena itu setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya. Ini jenis tuak," katanya.
Saat dikeroyok, menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu. Sebagai aparat kepolisian, menurutnya perilaku premanisme apapun harus ditindak.
"Petugas itu kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya, kemudian merespon dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Brigpol Iwan sendiri mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan batu. Saat dikeroyok, menurutnya para pelaku juga mengatakan kata-kata kasar.
Baca Juga: Pemuda di Palembang Tewas Dikeroyok Keluarga Tetangganya di Depan Rumah
"Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga saya dikejar gitu," kata Iwan.
Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
9 Fakta Mengerikan Kasus di Serang: Dari Keterlibatan Brimob Hingga Jaringan Ormas
-
7 Fakta Remaja Dikeroyok Brutal hingga Tewas di Bandung Viral, Dipicu Motif Asmara!
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
Siswa Babak Belur Dianiaya di WC Sekolah, Anggota DPRD Geram Kasus Bullying hingga Ultimatum Pihak SMA 70 Jakarta
-
Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol