SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus delapan orang pemabuk yang mengeroyok anggota polisi Bhabinkamtibmas Brigpol Iwan Handayana di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan delapan orang yang sedang pesta miras di kuburan kawasan itu melakukan perlawanan saat Iwan berusaha menertibkan dan membubarkan mereka. Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang kini dinyatakan sebagai tersangka.
"Dari lokasi kurang lebih kami mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih di bawah umur," kata Hendra di Polresta Bandung, Senin (2/7/2020).
Dari pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (25/7) itu, Hendra mengatakan anggotanya itu mengalami luka di pelipis sebelah kanannya. Selain Iwan, kata Hendra, aparatur desa setempat juga turut menjadi korban karena menemani saat menertibkan para pemabuk itu.
Menurutnya Hendra, pengeroyokan itu memang murni karena pengaruh minuman beralkohol. Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu.
"Kami ingin tunjukan bahwa minuman keras apapun bentuknya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras. Karena itu setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya. Ini jenis tuak," katanya.
Saat dikeroyok, menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu. Sebagai aparat kepolisian, menurutnya perilaku premanisme apapun harus ditindak.
"Petugas itu kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya, kemudian merespon dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Brigpol Iwan sendiri mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan batu. Saat dikeroyok, menurutnya para pelaku juga mengatakan kata-kata kasar.
Baca Juga: Pemuda di Palembang Tewas Dikeroyok Keluarga Tetangganya di Depan Rumah
"Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga saya dikejar gitu," kata Iwan.
Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
9 Fakta Mengerikan Kasus di Serang: Dari Keterlibatan Brimob Hingga Jaringan Ormas
-
7 Fakta Remaja Dikeroyok Brutal hingga Tewas di Bandung Viral, Dipicu Motif Asmara!
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
Siswa Babak Belur Dianiaya di WC Sekolah, Anggota DPRD Geram Kasus Bullying hingga Ultimatum Pihak SMA 70 Jakarta
-
Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Tragedi 'Lobang Sarwee' Gunung Guruh Cigudeg Diduga Makan Korban Jiwa, Benarkah?
-
Selama Nataru, BRI Utamakan Keamanan Transaksi Perbankan bagi Nasabah
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem