Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 27 Juli 2020 | 14:35 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Antara)

Load More