SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Bandung, Senin (27/7/2020).
Sidang tertutup ini hanya dihadiri oleh pengacara, pihak penggugat dan pihak tergugat saja.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, agenda sidang kali ini pihak penggugat maupun pihak tergugat masih harus melengkapi berkas-berkas yang berkaitan.
"Pada hari ini, kedua belah pihak diminta memperbaiki berkas kuasa yang kemarin, nantinya untuk didaftarkan ke bagian bidang umum administrasi," ujarnya di PTUN dikutip dair AyoBandung—jaringan Suara.com—Senin (27/7/2020).
Ichwan menjelaskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2020) mendatang dan terbuka untuk umum.
"Alhamdulillah pada hari ini gugatan kami telah diterima oleh majelis hakim. Rencananya tanggal 3 Agustus akan dilanjutkan sidang terbuka untuk umum. Pada sidang tersebut, agendanya pembacaan gugatan sekaligus jawaban dari pihak bapas," jelasnya.
Pencabutan Asimilasi
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.
Gugatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa (30/6/2020) di PTUN Bandung.
Baca Juga: Kamis Besok Sidang Perdana Gugatan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar
Tim kuasa hukum Habib Bahar melakukan gugatan pembatalan keputusan Bapas Bogor yang mencabut asimilasi Habib Bahar.
Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim.
Penahanan Kembali
Sementara itu, Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus COVID-19 ini.
Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.
Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kabupaten Bogor.
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
Terkini
-
Viral Pidato Presiden Prabowo Soal Upah Pengupas Bawang, Warga Bogor Beberkan Fakta Lapangan
-
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Halangi Polisi, IPW: Hukum Tak Boleh Diintervensi
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9