SuaraJabar.id - Kamis (9/7/2020) besok sidang gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar Bin Smith di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Terpinana kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith gugat pencabutan asimilasi dirinya. Gugatan itu didaftarkan pekan lalu.
Gugatan ditujukan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Pengacara Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar, menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor cukup subjektif. Karena Habib Bahar Bin Smith tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal itu di luar kuasa kliennya.
"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis saat dihubungi di Bandung, Rabu (8/7/2020).
Habib Bahar Bin Smith dibebaskan karena asimilasi, 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut oleh ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euphoria itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.
Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Habib Bahar Bin Smith yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif karena kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.
"Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana," katanya.
Menurut dia, gugatan itu sudah diterima oleh pihak PTUN Bandung dan akan mulai disidangkan pada Kamis (9/7/2020). Dia menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu.
Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Habib Bahar Bin Smith bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Habib Bahar Bin Smith ke Lapas Nusa Kambangan. Namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Gugat Pencabutan Asimilasi
"Tapi yang kita bahas buka pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Helwa Bachmid Ungkap Tak Dinafkahi Habib Bahar Saat Hamil, Makan Nasi Siram Teh
-
Apakah Habib Bahar bin Smith Keturunan Nabi? Lagi Viral gegara Isu Pernikahan Rahasia
-
Helwa Bachmid Kerap Cium Kaki Habib Bahar Tiap Selesai Salat
-
Sumber Kekayaan Habib Bahar bin Smith, Aset Miliaran Rupiah dari Jualan Air Doa
-
Rekam Jejak Jeffry Simatupang, Mundur sebagai Pengacara Helwa Bachmid untuk Melawan Habib Bahar
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
7 Fakta Dua Polisi Gugur di Longsor Cisarua, Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Kemanusiaan
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini