Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 28 Juli 2020 | 14:19 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

"Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 5.000 dari korban S. Modus pelaku adalah Mengajak korban ke rumahnya kemudian membujuk dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan makanan atau permen," tandas Sumarni.

Load More