Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 28 Juli 2020 | 18:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok. Humas Jabar)

"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," katanya di Bandung, Senin (27/7/2020).

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing

Load More