Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 28 Juli 2020 | 18:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok. Humas Jabar)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan denda bagi penduduknya yang ketahuan tidak menggunakan masker. Denda itu akan diterima oleh pelanggar melalui sebuah aplikasi. 

RK, sapaan Ridwan Kamil, menyebutkan penerapan denda tersebut baru dimulai sejak Selasa (28/7/2020). Sehingga, pemberlakuan tersebut baru bisa dilihat keefektivitasannya dalam waktu sepekan mendatang. 

"Mendendanya juga menggunakan aplikasi, siapa yang kena itu datanya masuk dan kuitansinya dikirim langsung ke handphone masing-masing sehingga kita tahu berapa yang dilakukan denda itu," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (28/7/2020). 

RK mengaku tidak suka dengan pilihan memberikan hukuman tersebut, namun pihaknya telah megupayakan berbagai cara dan upaya agar masyarakatnya bisa disiplin. 

Baca Juga: Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing

Mantan Wali Kota Bandung itu juga mengemukakan, pihaknya sudah melakukan tiga level untuk menerapkan kedisiplinan dalam penggunaan masker. Dua bulan pertama pihaknya memberikan edukasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat teguran pada Juni hingga Juli. 

Akan tetapi setelah dua level itu dilakukan, menurut hasil survei masih ada 50 persen masyarakat Jawa Barat yang tidak menggunakan masker. Sehingga RK pun memutuskan untuk menerapkan denda bagi siapa saja yang tidak disiplin. 

Lebih lanjut, RK berpesan kepada aparat keamanan untuk tidak menyapu rata memberikn denda kepada seluruh pelanggar. Apabila pelanggar mengaku lupa membawa masker, maka hanya akan dikenakan sanksi sosial. 

"Tapi denda itu ada diskresi hukuman sosial jadi saya minta aparat lihat, kalau ia betul-betul lupa saat tanya jawab terlihat jujur ya mungkin dihukum sosial. Ketika memang malas, orangnya enggak disiplin, ya, tentu shock therapy saja," katanya. 

Sebelumnya, Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.

Baca Juga: Ada Tiga Vaksin Dari Negara Berbeda Diuji Coba, RK: China Paling Progresif

Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas. Penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Load More