Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Juli 2020 | 08:42 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Shutterstock]

Masing-masing berinisial J (10), A (9), SV (12), N (8) dan termasuk S korban dari Desa Sukamantri, serta AS (9) dan R (8) korban dari Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat.

"Barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 5.000 dari korban S. Modus pelaku mengajak korban ke rumahnya kemudian membujuk dengan iming-iming uang Rp 5.000 dan makanan atau permen," tandas Sumarni.

Load More