Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Juli 2020 | 09:22 WIB
Tiga pelaku anggota berandalan motor atau geng motor ditangkap polisi, Selasa (28/7/2020). Mereka menebar teror serta melakukan perusakan di wilayah Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (24/7/2020). [Foto: Sukabumiupdate.com]

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," pungkas Kapolres Sukabumi terkait sanksi pidana yang menanti para anggota geng motor ini.

Load More