SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan perusakan dan menebar teror di Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda. AG dan RF diringkus pada Senin (27/7/2020).
Sementara seorang pelaku berinisial A diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Cianjur pada Selasa (28/7/2020).
Namun demikian, masih ada empat anggota geng motor yang belum tertangkap atau buron. Mereka berinisial L, B, AZ dan AS.
"Kita amankan tiga orang pelaku kriminal tindak pidana perusakan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2020) tengah malam di rumah kontrakan di Cikakak beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Sukabumi M. Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan Lukman, mereka ditangkap karena sudah merusak rumah dengan menggunakan celurit, samurai dan balok kayu, di sebuah kosan di Kampung Legok Cipeuteuy, Cikakak pada Jumat (24/7/2020) dini hari.
Peran ketiganya berbeda-beda. Ada yang melakukan perusakan dan pengancaman terhadap masyarakat.
"AG sebagai eksekutor, A dan RF yang melakukan perusakan," jelasnya dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).
M Lukman menyatakan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku sebab apa yang dilakukan para pelaku membuat warga resah.
Baca Juga: Lansia di Sukabumi Beri Rp 5 Ribu Cabuli Bocah Perempuan
Para gerombolan bermotor itu sengaja merekam aksi perusakan untuk menebar teror warga Sukabumi.
"Ini harus kita tangkap dan amankan karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat sukabumi," sambungnya.
Tujuan pelaku melakukan perusakan karena mencari lawan. Mereka mencari kontarakan atau kosan yang diduga dihuni lawan tersebut.
Pelaku geng motor ini, kata M Lukman, hanya mengaku cuma merusak kontrakan atau kosan saja.
"Sementara pengakuan mereka melakukan pengrusakan di satu lokasi Cikakak, jadi perusakan hanya di lakukan di kontrakan itu dan mereka berteriak-teriak," terangnya.
Akibat perbuatannnya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Penggunaan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Berita Terkait
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Kocak, The Prediksi dan Bedain Touring ke New Zealand Pakai Kostum Shaun The Sheep
-
Padahal Gabung Geng Motor, Desta Malu dan Minder Pengalaman Touring Kalah Telak dari Chef Juna
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dramatis! Detik-detik Resmob Sergap Eksekutor Geng Motor Penembak Warkop di Tanah Abang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah