SuaraJabar.id - Nasib nahas dialami pencuri kendaraan bermotor (ranmor) yang beraksi di Perumahan Tridaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Seorang pelaku ambruk diterjang timah panas pada Kamis (30/7/2020) dini hari.
Peristiwa tersebut berawal dari pelaku berinisial S dan E yang akan mencuri di teras Rumah Kanit Sabhara Polsek Cikarang AKP Sulyono. Saat melakukan percobaan pencurian, kedua pencoleng itu terpergok pemilik rumah.
“Korban mendengar ada yang mencoba membuka rantai di pagar dan melihat dua orang pelaku, akhirnya diteriaki. Pelaku sempat kabur dan korban tidak mengejar,” kata Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada Kamis (27/7/3020).
Tak kapok, berselang waktu 20 menit kemudian, pelaku malah kembali menyatroni rumah tersebut dan nekat mencoba mencuri motor di rumah yang sama. Namun, aksi kedua pelaku lagi-lagi terpergok korban bersama warga yang sudah bersiaga.
Sontak, dua bandit jalanan itu kabur mengendarai sepeda motor. Tak tinggal diam, korban bersama dengan sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya di pertengahan jalan pelaku dan korban berpapasan.
Duo maling pun terkejut melihat korban. Laju sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku mendadak oleng hingga menabrak pohon. Pelaku E kemudian mencoba lari, namun berhasil ditangkap warga. Sementara pelaku S malah mengeluarkan pistol mainan untuk menakuti warga.
“Korban sebelumnya tidak mengetahui kalau senjata api yang dipegang oleh pelaku S adalah mainan. Korban lalu menembakan pistol ke arah pelaku mengenai pelipis kepala,” jelas Hendra.
Saat diamankan, rupanya senjata api yang dipegang pelaku S adalah mainan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bekasi Selatan.
Kini E telah berada di Polsek Tambun, sementara S masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi akibat luka tembak pada pelipis kepala.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak Lawan Balik Begal, Bergelut dan Rebut Celurit
Dari peristiwa itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci Later T yang digunakan pelaku untuk membobol kontak sepeda motor, senjata api mainan dan sepeda motor. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!