SuaraJabar.id - Nasib nahas dialami pencuri kendaraan bermotor (ranmor) yang beraksi di Perumahan Tridaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Seorang pelaku ambruk diterjang timah panas pada Kamis (30/7/2020) dini hari.
Peristiwa tersebut berawal dari pelaku berinisial S dan E yang akan mencuri di teras Rumah Kanit Sabhara Polsek Cikarang AKP Sulyono. Saat melakukan percobaan pencurian, kedua pencoleng itu terpergok pemilik rumah.
“Korban mendengar ada yang mencoba membuka rantai di pagar dan melihat dua orang pelaku, akhirnya diteriaki. Pelaku sempat kabur dan korban tidak mengejar,” kata Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada Kamis (27/7/3020).
Tak kapok, berselang waktu 20 menit kemudian, pelaku malah kembali menyatroni rumah tersebut dan nekat mencoba mencuri motor di rumah yang sama. Namun, aksi kedua pelaku lagi-lagi terpergok korban bersama warga yang sudah bersiaga.
Sontak, dua bandit jalanan itu kabur mengendarai sepeda motor. Tak tinggal diam, korban bersama dengan sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya di pertengahan jalan pelaku dan korban berpapasan.
Duo maling pun terkejut melihat korban. Laju sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku mendadak oleng hingga menabrak pohon. Pelaku E kemudian mencoba lari, namun berhasil ditangkap warga. Sementara pelaku S malah mengeluarkan pistol mainan untuk menakuti warga.
“Korban sebelumnya tidak mengetahui kalau senjata api yang dipegang oleh pelaku S adalah mainan. Korban lalu menembakan pistol ke arah pelaku mengenai pelipis kepala,” jelas Hendra.
Saat diamankan, rupanya senjata api yang dipegang pelaku S adalah mainan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bekasi Selatan.
Kini E telah berada di Polsek Tambun, sementara S masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi akibat luka tembak pada pelipis kepala.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak Lawan Balik Begal, Bergelut dan Rebut Celurit
Dari peristiwa itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci Later T yang digunakan pelaku untuk membobol kontak sepeda motor, senjata api mainan dan sepeda motor. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan