SuaraJabar.id - Nasib nahas dialami pencuri kendaraan bermotor (ranmor) yang beraksi di Perumahan Tridaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Seorang pelaku ambruk diterjang timah panas pada Kamis (30/7/2020) dini hari.
Peristiwa tersebut berawal dari pelaku berinisial S dan E yang akan mencuri di teras Rumah Kanit Sabhara Polsek Cikarang AKP Sulyono. Saat melakukan percobaan pencurian, kedua pencoleng itu terpergok pemilik rumah.
“Korban mendengar ada yang mencoba membuka rantai di pagar dan melihat dua orang pelaku, akhirnya diteriaki. Pelaku sempat kabur dan korban tidak mengejar,” kata Kapolres Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan pada Kamis (27/7/3020).
Tak kapok, berselang waktu 20 menit kemudian, pelaku malah kembali menyatroni rumah tersebut dan nekat mencoba mencuri motor di rumah yang sama. Namun, aksi kedua pelaku lagi-lagi terpergok korban bersama warga yang sudah bersiaga.
Sontak, dua bandit jalanan itu kabur mengendarai sepeda motor. Tak tinggal diam, korban bersama dengan sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya di pertengahan jalan pelaku dan korban berpapasan.
Duo maling pun terkejut melihat korban. Laju sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku mendadak oleng hingga menabrak pohon. Pelaku E kemudian mencoba lari, namun berhasil ditangkap warga. Sementara pelaku S malah mengeluarkan pistol mainan untuk menakuti warga.
“Korban sebelumnya tidak mengetahui kalau senjata api yang dipegang oleh pelaku S adalah mainan. Korban lalu menembakan pistol ke arah pelaku mengenai pelipis kepala,” jelas Hendra.
Saat diamankan, rupanya senjata api yang dipegang pelaku S adalah mainan. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bekasi Selatan.
Kini E telah berada di Polsek Tambun, sementara S masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi akibat luka tembak pada pelipis kepala.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak Lawan Balik Begal, Bergelut dan Rebut Celurit
Dari peristiwa itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci Later T yang digunakan pelaku untuk membobol kontak sepeda motor, senjata api mainan dan sepeda motor. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah
-
Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak