SuaraJabar.id - Warga Kota Bogor akan didenda Rp 500 ribu jika tidak pakai masker. Ini menyusul aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bogor yang diperpanjang dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).
PSBB diperpanjang selama satu bulan ke depan, mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB tersebut juga akan segera diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan kesehatan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
“Denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol covid yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp100.000 sampai Rp500.000 ribu bagi yang tidak memakai masker,” ungkap Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Banyak Warganya yang Dibunuh Corona, Jatim Buka Ratusan Objek Wisata
Menurut Dedie, pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap.
“Sanksi tersebut diturunkan dalam Perwali agar Satpol PP bisa mengimplementasikan secara dinamis dan lugas. Tujuannya apa? Ya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Kedisiplinan masyarakat sangat menentukan pencegahan penularan Covid-19,” jelas Dedie.
Data terakhir di Kota Bogor menunjukan per 4 Agustus 2020 total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 301 orang dengan rincian 78 orang dalam perawatan, 2020 orang sembuh dan meninggal 21 orang.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, angka tersebut merangkak naik sehingga situasinya jauh dari kata aman.
Oleh sebab itu Pemkot kemudian memperpanjang PSBB Proporsional.
Baca Juga: Indonesia Punya PR Meningkatkan Kesembuhan dan Menurunkan Angka Kematian
“Saya membaca satu situasi yang sangat mengkhawatirkan. Angka Covidnya naik tetapi kekhawatiran masyarakat menurun, disiplin menurun, ini sangat berbahaya. Kalau kita analisis yang terjadi ini adalah lonjakan dari keluarga, lonjakan kasus luar kota dan perkantoran. Semua diakibatkan karena ketidakpedulian,” ungkap Bima.
Berita Terkait
-
Cigudeg Resmi Jadi Ibu Kota Bogor Barat, Ini Potensi Unggulnya
-
14 Kecamatan Ini Bakal Tinggalkan Bogor, Siap Bentuk Kabupaten Baru?
-
Hanya Butuh 4 Menit Saja, Damkar Bogor Gercep Antar 3 Remaja Terlantar Pulang karena Ini
-
Warga Grand Alifia Bogor Laporkan PT Manakib Realty ke Polisi, Tak Kunjung Dapat Legalitas Rumah
-
Kuliah Gratis di IPB Jalur Beasiswa Dibuka Lagi, Begini Mekanisme dan Proses Pendaftarannya
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat