SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai, Kamis (6/8/2020) besok. Bagi warga yang melanggar siap-siap kena denda Rp 100 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan sosialisasi terhadap denda dilakukan sampai dengan hari ini. Besok pihaknya akan mulai menerapkan denda administratif tersebut.
"Jadi terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Rasdian mengatakan pemberlakuan denda tersebut sudah berdasarkan Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sanksi diberikan sesuai dengan tahapan, ringan, sedang dan berat.
"Tapi itu (pemberlakuan dendanya) harus lewat pentahapan juga. Kan di situ (Perwal) ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," ujar dia.
"Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," kata dia menambahkan.
Rasdian menambahkan pemberlakuan denda tersebut bukan hanya untuk warga yang tak bermasker.
Menurut dia, denda juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Ditutup karena Pegawai Corona, Kantor BPJS Palembang Masih Didatangi Warga
"Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 16 Agustus 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek bisa menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud Achmad, melalui keterangan resminya kepada wartawan yang diterima, Sabtu (1/8/2020).
Berita Terkait
-
Terungkap, Alasan Ganda Thom Haye Absen di Laga Krusial Persib vs Borneo FC
-
Marc Kok: Persib Takkan Mudah Bungkam Borneo FC di Samarinda
-
Umuh Muchtar Bangga Tiga Pemain Persib Dipanggil Timnas Indonesia
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Duel Puncak Klasemen, Marc Klok Nilai Laga Persib vs Borneo FC Seperti Final
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Napas Lega Pemudik: Jalur Fungsional Tol Bocimi Seksi 3 Resmi Dibuka, SukabumiCibadak Kian Dekat
-
Cara Menghindari Mabuk Perjalanan Saat Mudik, Siapkan Obat Sebelum Berangkat
-
Antara Hidup dan Mati di Yahukimo: Kepulangan Pilu Lima Warga Sumedang yang Terjebak Janji Palsu
-
Ikan Nila Mentah Berdarah di Meja Siswa: Skandal MBG di Sukabumi Berujung Sanksi Tegas
-
Mudik Tak Lagi Riuh: Potret Lesu Terminal Sukabumi di Tengah Gempuran Ekonomi dan Travel Gelap