SuaraJabar.id - Anggota Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pembunuh perempuan berinisial AHO (36) yang ditemukan tewas terikat di atas ranjang apartemen wilayah Jalan Margonda pada Selasa (4/8/2020) malam. Pelaku adalah FM ditangkap di Kota Bekasi pada Rabu (5/8/2020) .
"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berhasil kita tangkap di Bekasi," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.
Penangkapan pelaku kata Azis, usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti.
Setelah itu, penyidik kemudian melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi.
"Kita mulai cari dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal.Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” ucapnya.
Azis menerangkan korban tewas dalam kondisi mulut dibekap lakban dan berada di atas ranjang.
Peristiwa itu terjadi di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119.
Pembunuhan itu dilaporkan pukul 20.30 WIB.
Pihak keamanan gedung melapor ke polisi dan tim identifikasi langsung menuju lokasi.
Baca Juga: Wanita Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Pelaku Akhirnya Ditangkap
“Dari situ cuma olah TKP dan petugas kepolisian hadir ke lokasi dan kemudian benar setelah ditemukan sesosok mayat yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa termasuk olah TKP diduga meninggal dunia akibat pembunuhan,” kata Azis Andriansyah.
Ia menambahkan, dari olah TKP penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan berencana.
Pihaknya kemudian membentuk tim untuk olah TKP analisa termasuk pengejaran pelaku.
"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” paparnya.
Lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Pelaku dijerat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Amuk Celurit di Cilincing: Sopir Angkot Tewas Dibacok, Pelaku Diciduk Saat Bersembunyi di Kontainer
-
Sakit Hati Diusir, Suami Siri Bunuh Istri di Depok dan Tinggalkan Jasad hingga Tinggal Tulang
-
Ngeri! Istri Muda di Tangerang Habisi Suami, Jasad Penuh Luka Sayatan di Tempat Tidur
-
Polda Metro Kerahkan Tim Elite, Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id