SuaraJabar.id - Anggota Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pembunuh perempuan berinisial AHO (36) yang ditemukan tewas terikat di atas ranjang apartemen wilayah Jalan Margonda pada Selasa (4/8/2020) malam. Pelaku adalah FM ditangkap di Kota Bekasi pada Rabu (5/8/2020) .
"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berhasil kita tangkap di Bekasi," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.
Penangkapan pelaku kata Azis, usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti.
Setelah itu, penyidik kemudian melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi.
"Kita mulai cari dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal.Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” ucapnya.
Azis menerangkan korban tewas dalam kondisi mulut dibekap lakban dan berada di atas ranjang.
Peristiwa itu terjadi di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119.
Pembunuhan itu dilaporkan pukul 20.30 WIB.
Pihak keamanan gedung melapor ke polisi dan tim identifikasi langsung menuju lokasi.
Baca Juga: Wanita Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Pelaku Akhirnya Ditangkap
“Dari situ cuma olah TKP dan petugas kepolisian hadir ke lokasi dan kemudian benar setelah ditemukan sesosok mayat yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa termasuk olah TKP diduga meninggal dunia akibat pembunuhan,” kata Azis Andriansyah.
Ia menambahkan, dari olah TKP penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan berencana.
Pihaknya kemudian membentuk tim untuk olah TKP analisa termasuk pengejaran pelaku.
"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” paparnya.
Lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Pelaku dijerat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Lokasi di Depok dengan Harga Properti Murah dengan Akses Dekat Transum
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Fakta-fakta Sahroni Tewas Mengenaskan, 5 Mayat Sekeluarga Satu Liang Dikubur di Belakang Rumah!
-
Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
-
Mako Brimob Kelapa Dua Sempat Didatangi Massa, Begini Penjelasan Kapolres Depok
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
Terkini
-
Tragedi Subuh: Ruko Pecel Lele Terbakar Hebat, Dua Orang Ditemukan Tewas Terpanggang
-
Festival 'Bulan Hantu' di Bogor: Vihara Dhanagun Gelar Ritual Leluhur Sambil Berbagi dengan Warga
-
Tragedi Bogor: 3 Meninggal, Puluhan Luka Akibat Bangunan Majelis Taklim Roboh
-
Tongkat Komando Kodim 0606 Berpindah, Kolonel Gan Gan Langsung Dihadang PR Berat Ini...
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan