SuaraJabar.id - Anggota Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pembunuh perempuan berinisial AHO (36) yang ditemukan tewas terikat di atas ranjang apartemen wilayah Jalan Margonda pada Selasa (4/8/2020) malam. Pelaku adalah FM ditangkap di Kota Bekasi pada Rabu (5/8/2020) .
"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berhasil kita tangkap di Bekasi," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.
Penangkapan pelaku kata Azis, usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti.
Setelah itu, penyidik kemudian melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi.
"Kita mulai cari dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal.Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim,” ucapnya.
Azis menerangkan korban tewas dalam kondisi mulut dibekap lakban dan berada di atas ranjang.
Peristiwa itu terjadi di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119.
Pembunuhan itu dilaporkan pukul 20.30 WIB.
Pihak keamanan gedung melapor ke polisi dan tim identifikasi langsung menuju lokasi.
Baca Juga: Wanita Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Pelaku Akhirnya Ditangkap
“Dari situ cuma olah TKP dan petugas kepolisian hadir ke lokasi dan kemudian benar setelah ditemukan sesosok mayat yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa termasuk olah TKP diduga meninggal dunia akibat pembunuhan,” kata Azis Andriansyah.
Ia menambahkan, dari olah TKP penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan berencana.
Pihaknya kemudian membentuk tim untuk olah TKP analisa termasuk pengejaran pelaku.
"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” paparnya.
Lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Pelaku dijerat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Istora Menggema! Kisah Kamil dari Depok Kejar Mimpi Juara di AXIS Nation Cup 2025
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Warga Depok Wajib Tahu! Disdukcapil Tutup Layanan Tatap Muka 10 Oktober, Ini Alternatifnya
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo! Ini Alasannya
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!