Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:09 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Batamnews.co.id]

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, berinisial A.

Pria berusia 41 tahun itu diduga merupakan pelaku predator anak.

Ia diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa pencabulan yang dilakukan A terhadap putri mereka.

Korban yang berinisial EY tak lain merupakan keponakan dari pelaku.

Baca Juga: Tega, Paman Cabuli Keponakan di Rumah Kosong Usai Ngaji, Diimingi Rp 3 Ribu

Predator anak di Sukabumi itu tega mencabuli keponakan perempuannya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat itu dilakukan sang paman kepada keponakannya pada Selasa (4/8/2020).

Saat itu, EY yang baru pulang mengaji diajak pelaku jalan-jalan dengan sepeda motor.

Di sebuah rumah kosong, pelaku meminggirkan motornya. Di sanalah sang paman melancarkan aksi bejatnya.

Kepada polisi, predator anak Sukabumi tersebut mengungkapkan sebuah fakta baru. Ia telah mencabuli keponakannya selama kurang lebih 1 tahun.

Baca Juga: Bejat! Gadis Dibawah Umur di Sukabumi Digauli Paman Saat Pulang Ngaji

"Perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan iming-iming dikasih uang Rp 3.000," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dilansir dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).

"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang," jelas Sumarni.

Load More