Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:16 WIB
Ilustrasi mayat, korban pembunuhan, mayat perempuan (shutterstock)

SuaraJabar.id - Bocah pembunuh di Bandung tidak ditahan polisi. Bahkan akan mendapatkan tuntutan lebih ringan.

Padahal bocah berusia 17 tahun sudah menghabisi pacarnya yang seumuran dengan sadis. Sang pacar dibunuh dengan dijerat tali di kost.

Sadisnya, habis dibunuh, mayat gadus SMA Bandung itu dimasukkan ke karung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut masih di bawah umur. Sehingga mendapat penanganan berbeda.

Baca Juga: Bocah Santai Pulang Bawa Mayat di Karung, Ngaku ke Ortu Habis Bunuh Pacar

"Tidak ditahan di Mapolres, kami bekerjasama dengan Yayayan Bahtera yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Jadi ditahannya di sana," ujar Hendra di Mapolres Bandung, Kamis (6/8/2020).

Bukan hanya tidak ditahan, anak pembunuh itu juga mendapat tuntutan lebih ringan.

Menurut Hendra, pasal yang dikanakan adalah pasal 338 KUHPindana juncto pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tuntutan hanya setengahnya, karena masih di bawah umur," ungkapnya.

Pembunuhan tersebut dilakukan pekan lalu, di kamar kos-kosan anak berhadapan dengan hukum (pelaku).

Baca Juga: Cemburu, Motif Pacar Bunuh Gadis SMA Bandung Setelah ML di Kost

Motif pembunuhan karena anak berhadapan dengan hukum cemburu kepada korban yang diduga memiliki pacar lagi.

Load More