Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:31 WIB
Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pengiriman paket sabu-sabu 14 gram lewat angkutan umum jurusan Leuwipanjang (Bandung) - Cikatomas, Kamis (6/8/2020). [Foto: Ayotasik.com]

"Jadi pelaku mengelabui awak angkutan umum, dengan membungkus paket sabu dengan plastik putih hitam, kemudian dibalut lakban dan di dalamnya dibungkus tisu," paparnya.

Setelah mendapatkan informasi, lanjut Ngadiman, kedua pelaku diamankan. Pelaku Agis di Cikatomas sedangkan Nurdiansyah di Bandung.

Selain ke Cikatomas, kedua pelaku juga menyebarkan sabu-sabu ke daerah Pancatengah dan Cikalong.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Ditahan, Vanessa Angel Hanya Jadi Tahanan Kota

Load More