SuaraJabar.id - Aparat kepolisian di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat baru saja mengungkap misteri pembunuhan seorang gadis SMA yang jasadnya dibungkus karung. Bukan orang jauh, pembunuhnya ternyata pacarnya sendiri.
Pelaku adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Belakangan ia mengaku, tega membunuh pacarnya sendiri lantaran tersulut api cemburu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2020) pekan lalu, kira-kira pukul 17.00 WIB.
"Awalnya, korban mendatangi kamar kos anak berhadapan dengan hukum (pelaku). Keduanya berpacaran," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, sebagaimana dilansir Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Dicegat Sepulang dari Pasar, Dosen Bunuh Mahasiswi karena Mau Menikah
Sebelum pembunuhan terjadi, Hendra juga mengungkapkan, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah berhubungan badan, pelaku secara spontan mengambil tali tambang yang ada di lokasi kejadian.
Dengan tali yang diduga sudah dipersiapkan itu, pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas.
"Motifnya, anak berhadapan dengan hukum ini (pelaku) cemburu karena korban memiliki pacar lain yang diunggah di sosial medianya," ungkap Hendra.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil karung dan memasukan tubuh korban.
Baca Juga: Bunuh Pacar Habis ML, Bocah di Bandung Tak Ditahan, Bakal Dituntut Ringan
Setelah itu, karung diikat lalu ditinggal pergi oleh pelaku. Sepulang dari pergi, ia juga sempat mengungkapkan apa yang baru saja ia lakukan terhadap pacarnya.
"Karung diikat dan dia langsung pergi. Saat pulang, dia bertemu dengan ibunya dan menanyakan isi dari karung tersebut. Dia menjelaskan kalau isi karung itu adalah jasad pacarnya," katanya.
Mendengar pengakuan sang anak, sang ibu lantas mengajak pelaku sekaligus melaporkan peristiwa pembunuhan itu ke polsek terdekat.
"Jadi pelaku ini menyerahkan diri," ucap Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengintip Kemegahan Masjid Al Jabbar, Tempat Ibadah yang jadi Salah Satu Wisata Religi di Bandung
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?