SuaraJabar.id - Bocah pembunuh di Bandung tidak ditahan polisi. Bahkan akan mendapatkan tuntutan lebih ringan.
Padahal bocah berusia 17 tahun sudah menghabisi pacarnya yang seumuran dengan sadis. Sang pacar dibunuh dengan dijerat tali di kost.
Sadisnya, habis dibunuh, mayat gadus SMA Bandung itu dimasukkan ke karung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut masih di bawah umur. Sehingga mendapat penanganan berbeda.
"Tidak ditahan di Mapolres, kami bekerjasama dengan Yayayan Bahtera yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Jadi ditahannya di sana," ujar Hendra di Mapolres Bandung, Kamis (6/8/2020).
Bukan hanya tidak ditahan, anak pembunuh itu juga mendapat tuntutan lebih ringan.
Menurut Hendra, pasal yang dikanakan adalah pasal 338 KUHPindana juncto pasal 80,81 dan 82 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tuntutan hanya setengahnya, karena masih di bawah umur," ungkapnya.
Pembunuhan tersebut dilakukan pekan lalu, di kamar kos-kosan anak berhadapan dengan hukum (pelaku).
Baca Juga: Bocah Santai Pulang Bawa Mayat di Karung, Ngaku ke Ortu Habis Bunuh Pacar
Motif pembunuhan karena anak berhadapan dengan hukum cemburu kepada korban yang diduga memiliki pacar lagi.
"Keduanya pacaran, jadi korban dicurigai memiliki pacar lagi karena pernah upload di sosial media," ujarnya.
Korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali setelah melakukan hubungan badan di kos-kosan tersangka. Selepas menghabisi nyawa korban, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut memasukan jasad korban ke dalam karung, kemudian pergi. Sementara jasad korban dalam karung dibiarkan begitu saja.
Saat pulang, ibu ABH menanyakan isi dari karung yang tergeletak tersebut. ABH kemudian mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan.
Bersama ibunya, ABH kemudian menyerahkan diri ke Polsek terdekat.
Berita Terkait
-
Beckham Putra Siap Bayar Kepercayaan John Herdman
-
Reaksi Bojan Hodak usai Teja Paku Alam Tak Dipanggil Timnas Indonesia
-
Pemain Persib Punya 'Previlege' hingga Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Apa Itu?
-
Beckham, Klok, dan Eliano Dipanggil Timnas Indonesia, Bojan Hodak: Mereka Layak
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Izin SMK IDN Dicabut Mendadak, Wali Murid Protes: Jangan Korbankan Masa Depan Siswa
-
Mau ke Bogor atau Bekasi? Cek Jadwal Pembukaan Tol Japek II Selatan Mulai 15 Maret
-
Darurat Sampah Bekasi! Bantargebang Longsor, Akankah Pengangkutan Terhenti Total?
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengering di Depok
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perampokan Jatibening, Identitas Tersangka Segera Dirilis