SuaraJabar.id - Pengadilan Tangerang menjatuhkan vonis masa percobaan selama dua bulan terhadap seorang penjual sosis berinisial TA (43).
TA dinyatakan bersalah telah menganiaya salah seorang konsumennya, NC.
Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 silam di Jalan Jawa Pinggi Danau Situbulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Kasus bermula saat NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun TA enggan melayani NC karena khawatir tidak akan membayar.
Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami TA menghampiri NC untuk membeli sosis.
NC pun melayani pembelian sosis tersebut. Tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuat NC.
NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya kembali di meja. Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam.
Ia menghampiri dan menarik kerudung NC. TA juga mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.
Sidang Putusan
Baca Juga: Takut Diutang, Penjual Sosis Tangerang Divonis Salah Tolak Layani Pembeli
Dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Minggu (9/8/2020), atas dasar penganiayaan tersebut NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.
Setelah beberapa tahun berlalu, kasus penganiayaan ini sampai pada sidang putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang, Kamis (6/8/2020).
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan TA bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan 2 bulan.
"Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini, maka akan dilakukan penahanan," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Mediasi Kekeluargaan
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, lamanya kasus karena pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun selalu gagal.
Berita Terkait
-
Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut
-
Bukan Pengaruh Alkohol! Pria Tendang Perempuan di Mal Senayan City Dalam Kondisi Sadar
-
Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City
-
Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya
-
Dalami Motifnya! Polisi Periksa Intensif Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia