Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 09 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)

Setelah beberapa tahun berlalu, kasus penganiayaan ini sampai pada sidang putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang, Kamis (6/8/2020).

Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan TA bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan 2 bulan.

"Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini, maka akan dilakukan penahanan," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. [Foto: Bantenhits.com]

Mediasi Kekeluargaan

Baca Juga: Takut Diutang, Penjual Sosis Tangerang Divonis Salah Tolak Layani Pembeli

Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, lamanya kasus karena pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun selalu gagal.

"Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan Tipiring. Kami menghimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang," jelasnya.

Load More