Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:54 WIB
Kediaman Apollinaris Darmawan di Cicendo. [Suara.com/Cesar Aditya]

"Kita sudah periksa enam orang saksi. Kita juga amankan beberapa buku yang terkait dengan kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung membenarkan telah menangkap Apollinaris Darmawan, seorang pria yang diduga melakukan penghinaan kebencian terhadap agama Islam.

Apollinaris diketahui ditangkap di wilayah Cicendo, Kota Bandung pada Sabtu (8/8/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri mengatakan, pada Sabtu (8/8/2020) malam, Polsek Cicendo menerima laporan adanya sekelompok massa mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian suku, agama ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Hujat Nabi Muhammad, Penyanyi Nigeria Dijatuhi Hukuman Gantung

"Kemudian untuk mengamankan orang itu, dari Polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung itu mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada tindakan yang main hakim sendiri," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Setelah diamankan, keesokannya Apollinaris dilaporkan beberapa warga ke Satreskrim Polrestabes Bandung dan kemudian dilakukan penahanan dengan dugaan ujaran kebencian.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, polisi pun lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Apollinaris.

"Setelah itu, dari beberapa masyarakat itu yang mengatasnamakan umat muslim itu membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, nah dari situ kita melakukan tindakan dan kita periksa yang bersangkutan kemudian saksi-saksi dan kemudian yang bersangkutan pada hari minggunya kita lakukan penahanan," katanya.

Saat ini, Apollinaris berstatus sebagai tersangka. Adapun kasus ini berawal dari postingan Apollinaris melalui akun twitternya yakni @Darmawan220749 yang memposting sejumlah cuitan yang membahas soal agama Islam.

Baca Juga: Apollinaris Darmawan Ditangkap, Polisi: Dia Punya Ideologi Lain

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More