Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:35 WIB
Antrian kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

"Saat ini kondisinya masih belum aman. Masih pandemi COVID-19. Kita memprioritaskan kesehatan masyarakat," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim kemarin.

Ia menjelaskan kegiatan yang mengundang massa dan menimbulkan kerumunan berisiko terjadi penularan COVID-19.

Oleh karena itu, katanya, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti perlombaan, agar semaksimal mungkin dikurangi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.005/2462-Prokompim tentang Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 RI, mengatur beberapa hal, di antaranya masyarakat diimbau memasang bendera Merah Putih di antara umbul-umbul pada 1-31 Agustus 2020.

Baca Juga: Daftar 8 Puskesmas di Kota Bogor Terpapar Virus Corona, 4 Sudah Tutup

Pada 14 Agustus 2020, warga mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa.

Untuk kantor perwakilan, lembaga, instansi pemerintah di Kota Bogor, mengikuti upacara secara virtual yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor mulai pukul 07.00 WIB, sehingga meniadakan upacara tingkat instansi/perangkat daerah/BUMD/BUMN/BUMS.

Pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB, selama sekitar tiga menit, segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.

Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Tak Semua Gedung Kemenkumham Ditutup

Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19.

Load More