Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)

Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Dengan hukuman 13 tahun penjara, Nazaruddin seharusnya bebas pada 2024. Namun berkat remisi, ia bisa bebas lebih awal. Dari potongan itu, ia akan bebas murni pada Agustus 2020.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga: ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin

Load More