SuaraJabar.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. Dia dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi.
Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (13/8/2020).
Dia melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.
Ia resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah berbicara singkat, Nazaruddin langsung menuju ke meja administrasi yang terletak di bagian depan untuk mengisi buku tamu kemudian masuk ke ruangan PK Madya. Nazaruddin mengaku dalam keadaan sehat.
"Alhamdulilah sehat," ucap Nazaruddin sambil berjalan menuju Bapas.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana membenarkan bila Nazaruddin bebas murni hari ini.
"Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya atau bebas murni dari Bapas Bandung," kata Budiana
Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi. Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.
Baca Juga: ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin
Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Dengan hukuman 13 tahun penjara, Nazaruddin seharusnya bebas pada 2024. Namun berkat remisi, ia bisa bebas lebih awal. Dari potongan itu, ia akan bebas murni pada Agustus 2020.
Terpidana kasus korupsi M. Nazaruddin resmi dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi. Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (13/8/2020). Dia melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.
Berita Terkait
-
MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa
-
Persib Bandung Pastikan Tak Ada Konvoi Jika Juara Piala Presiden 2026, Fokus Tatap Musim Baru
-
Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang
-
Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!