SuaraJabar.id - Foto Polisi menilang pemotor viral di Instagram. Dalam foto tersebut terpampang jelas alasan pemotor ditilang, yakni pelat motornya bertuliskan 'Males Kredit'.
Foto viral yang bersumber dari Satlantas Polres Garut ini dibagikan ulang oleh akun Instagram @tangerang24jam.
"Polisi menilang sepeda motor dengan plat nomor aneh di Kabupaten Garut," tulis @tangerang24jam dalam keterangannya, seperti dikutip Suara.com, Jumat (14/8).
"Kali ini, motor berpelat 'Males Kredit' ditilang polantas di jalanan kota Intan, Garut, Jawa Barat," lanjut @tangerang24jam.
Baca Juga: Viral Video Pernikahan Drive Thru, Banjir Komentar Kocak Warganet
Dalam foto tersebut tampak sebuah sepeda motor bebek berwarna dominan hitam dengan pelat motor 'Males Kredit'.
Di samping motor tersebut terlihat pula seorang polisi yang tampaknya memegang surat tilang.
Menurut keterangan foto di @tangerang24jam, pengendara motor berpelat 'Males Kredit' ini ditilang saat polisi menggelar razia di kawasan Bundaran Suci, Kamis (14/8/2020).
SIM dan STNK lengkap, tapi...
Pengendara motor tersebut sebenarnya bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan mengemudi seperti SIM dan STNK, hanya saja, pajak STNK miliknya sudah mati dari tahun 2015.
Baca Juga: Viral Video Anak Kecil Pegang Botol Miras Sambil Dugem, Warganet: Halo KPAI
Unggahan foto motor berpelat Males Kredit ini pun mendapat banyak komentar dari pengguna Instagram.
@dippoalamshmh: Gak sekalian males bayar...
@ericlevisiranda: Wkwkwkkwkwk...uji nyali ceritanya sama pak pol.
@sangpetualanghijau: Diikhlaskan saja pak polisi, yg punya nuga pasti bingung bwt bayar pajak, bayar bengkel sama bayar tilang... Bwt beli bensin juga msh kedodoran.
Ada pula pengguna Instagram yang justru memuji betapa kreatifnya pemilik motor tersebut.
"Kreatif," tulis @humairahusnaar*****.
"Gokil," komentar @jalan_****.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Motor:
- Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
- Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk roda empat.
Rumusan tersebut berlaku juga untuk tahun ke 2 hingga tahun ke 4 keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Denda maksimal yang akan Anda terima adalah 48%.
Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret
Berikut Cara Bayar Pajak Motor via Indomaret
- Anda harus membawa STNK asli kendaraan bermotor Anda dan KTP sesuai dengan nama yang tertera dalam STNK tersebut.
- Silahkan Anda menuju kepada kasir untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Pihak kasir Indomaret akan menayakan data diri Anda mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor HP wajib pajak.
- Jika data yang Anda sebutkan sudah lengkap, maka akan muncul nominal dari pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayarkan.
- Selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tersebut kepada kasir.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification).
- Jika Anda mengklik SMS bitly tersebut maka akan muncul Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan adanya barcode (QR code) sebagai tanda bukti pengesahan STNK yang bisa anda simpan atau cetak.
- Setelah proses pembayaran di Indomaret selesai, Anda dapat melakukan pengesahan STNK dengan cara mengunjungi Polsek ataupun Polres terdekat dengtan membawa bukti pembayaran yang sudah diberikan oleh kasih Indomaret.
QR code yang Anda dapatkan merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah, jika petugas yang melakukan razia bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan QR code yang Anda terima.
Untuk Cara Bayar Pajak Motor Online sila cek Cara Bayar Pajak Motor via Online, Mudah Anti Ribet
Berita Terkait
-
Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
-
Cara Bayar Pajak Motor Online: Panduan Lengkap via Aplikasi SIGNAL
-
Cara Bayar Pajak Motor Online Bisa Dilakukan dengan Mudah
-
Viral Foto Artis NZ dan Politisi, Netizen Tuding Naomi Zaskia Mantan Sule
-
Penjual Soto Pakai Apple Vision Pro untuk Catat Orderan, Netizen: Cyberpunk 2077!
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat