Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 17 Agustus 2020 | 16:10 WIB
Plang karangan merokok di area Makam Syaikh H Abdul Muhyi Pamijahan di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. [Ayotasik.com/Irpan Wahab Muslim]

"Larangan dari kanjeng wali, karena beliau tidak suka merokok. Beliau menganjurkan kepada pengunjung untuk meninggalkan merokok," kata Endang kepada Ayotasik.com-jaringan Suara.com belum lama ini.

Dari ucapan sang tokoh, seluruh masyarakat di sekitar makam dan pengunjung dilarang merokok untuk batas-batas tertentu area pemakaman.

Hingga kini, aturan tersebut tetap ditaati warga dan pengunjung.

"Kalaupun warga di sini ingin merokok pasti ke luar komplek dulu. Karena kalau melanggar takut kualat kalau kata bahasa Sunda mah," ujarnya.

Baca Juga: Kekang Penyebaran Covid-19, Spanyol Larang Warganya Merokok di Luar Ruangan

Seorang warga Eman Sulaeman mengemukakan, dirinya termasuk perokok berat. Namun karena adat di kampungnya yang tidak tertulis melarang merokok di kawasan tersebut, dia pun mematuhinya.

Namun saat hasrat ingin merokok muncul kuat, dia pun harus keluar kampungnya sekitar seratus meter atau jarak ke tempat tak berlaku larangan merokok harus ditempuhnya.

"Saya harus taat. Kami di sini warga semuanya taat," ujar Eman.

Load More