SuaraJabar.id - Lutfi Lukman alias Bacok (26) ternyata mantan narapidana. Dia dulu dipenjara karena memnacok satpam di Cianjur.
Begitu sudah keluar, dia gabung dengan geng motor lalu membacok polisi Cianjur Briptu M Naufal Arief, Anggota Dalmas Polres Cianjur saat mengatur lalu lintas di Jalan Dr Muwardi Bypass Cianjur, Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku ini ternyata sebelumnya sudah dihukum lantaran membacok anggota Satpam di wilayah Kecamatan Karangtengah,” terang Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai oada wartawan di Mapolrea Cianjur, Senin (17/8/2020) sore.
Polisi menangkap Bacok setelah mendapat keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya ditangkap, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wib. Dia ditangkap di kamar kos di wilayah Kecamatan Karangtengah.
Baca Juga: Akhirnya! Geng Motor Pembacok Polisi Cianjur Ditangkap, Badan Penuh Tato
“Keterangan dari anggota geng motor yang sebelumnya diamakan, didapat profil pelaku. Lalu Anggota Reskrim melacak pelaku kemudian ditangap di kamar kosan,” ujar Rifai.
Pelaku pembacaokan ini baru keluar dari Lapas Cianjur sekitar tiga minggu lalu, setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Tiga pekan lalu baru keluar, karena membacok Satpam,” ucapnya.
Saat ditanyakan motif pembacokan anggota Polisi, ungkap Rifai, pelaku tidak ada niatan lain. Alasan membacok karena saat melaju dihadang petugas, lalu langsung dibacok saja.
“Motifnya masih kita dalami, tetapi keterangan sementara pelaku membacok karena dihalangi petugas saat akan melintas,” tuturnya.
Baca Juga: Ya Tuhan! Kesal dengan Istri, Supomo Ngamuk Bacok Anak dan Cucu
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian dan bendera geng motor tersebut.
“Dari kamar kos pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan membacok,” katanya.
Perilhal anggota geng sebelumnya yang ditangkap sebanyak 21 orang, Polisi tidak melakukan penahanan hanya dimintai keterangan saja.
“Kami hanya menahan pelaku saja,” singkatnya.
Rifai menegaskan, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, geng motor di Kabupaten Cianjur, kembali berulah. Kali ini anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal Arief yang menjadi korban keberingasan geng motor.
Korban mengalami luka di bagian kepala belakang akibat dibacok kawanan geng motor. Saat itu korban tengah membantu mengatur lalu lintas yang macet.
Berita Terkait
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Cianjur, Bus Serempet Motor Hingga Lansia Tewas
-
Ramzi Dilantik jadi Wabup Cianjur, Penampilan Anak dan Istri Disebut seperti Tertukar
-
Ramzi Dilantik Prabowo, Masih Tak Percaya Jadi Wabup Cianjur
-
Dari Panggung Hiburan ke Kursi Wakil Bupati Cianjur, Ramzi Masih Tak Percaya Dilantik Prabowo
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?