Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:29 WIB
Ilustrasi pawai obor. [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJabar.id - Warga Purwakarta dilarang melakukan pawai obor dalam menyambut malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah/2020 Masehi, Rabu (18/8/2020).

Larangan itu guna menghindari kerumunan massa ditengah masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, surat imbauan merujuk pada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Serta keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Umum.

Baca Juga: Pawai Obor Tahun Baru Islam Dilarang, Satpol PP DKI: Cari Kegiatan Lain

"Perayaan Tahun Baru Islam tahun ini kami imbau supaya tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa, semisal pawai obor, arak-arakan keliling kampung sembari menabuh bedug. Surat sudah kami sebarkan hingga ke tingkat desa," ujar Anne dilansir dari Ayo Purwakarta—jaringan Suara.com—Rabu (19/8/2020).

Anne mengajak masyarakat untuk mengisi perayaan pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H dengan zikir dan doa di tempat masing-masing. Seperti di rumah, masjid atau majlis taklim di lingkungan masing-masing.

"Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia mengingatkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengundang banyak massa. Sebab dikhawatirkan terjadi penyebaran virus.

Ia lebih mengajak kepada masyarakat untuk bermuhasabah atau mengintropeksi diri pada malam pergantian Tahun Baru Islam 1442 H. Sehingga diharapkan tahun depan lebih baik.

Baca Juga: Warga Bekasi Dilarang Pawai Obor Tahun Baru Islam Malam Ini

"Baca doa dan berzikir agar diri kita lebih baik lagi, dan mudah-mudahan wabah virus corona segera usai," ujar dia.

Load More