SuaraJabar.id - Warga Purwakarta dilarang melakukan pawai obor dalam menyambut malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah/2020 Masehi, Rabu (18/8/2020).
Larangan itu guna menghindari kerumunan massa ditengah masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, surat imbauan merujuk pada instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Serta keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Umum.
"Perayaan Tahun Baru Islam tahun ini kami imbau supaya tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa, semisal pawai obor, arak-arakan keliling kampung sembari menabuh bedug. Surat sudah kami sebarkan hingga ke tingkat desa," ujar Anne dilansir dari Ayo Purwakarta—jaringan Suara.com—Rabu (19/8/2020).
Anne mengajak masyarakat untuk mengisi perayaan pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H dengan zikir dan doa di tempat masing-masing. Seperti di rumah, masjid atau majlis taklim di lingkungan masing-masing.
"Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia mengingatkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengundang banyak massa. Sebab dikhawatirkan terjadi penyebaran virus.
Ia lebih mengajak kepada masyarakat untuk bermuhasabah atau mengintropeksi diri pada malam pergantian Tahun Baru Islam 1442 H. Sehingga diharapkan tahun depan lebih baik.
Baca Juga: Pawai Obor Tahun Baru Islam Dilarang, Satpol PP DKI: Cari Kegiatan Lain
"Baca doa dan berzikir agar diri kita lebih baik lagi, dan mudah-mudahan wabah virus corona segera usai," ujar dia.
Berita Terkait
-
Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha
-
Momen Sakral Penggantian Kiswah Ka'bah di Masjidil Haram
-
Peringati 1 Muharram 1448 H, PSI Gelar Pengajian dan Santunan untuk 100 Anak Yatim-Dhuafa
-
Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah
-
Bulan Suro Benarkah Keramat? Simak Penjelasannya dalam Islam
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna