SuaraJabar.id - Petugas Satpol PP membongkar lapak yang diduga jadi sarang perjudian di Kampung Pasirbaru RT 07/04, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020) malam.
Camat Ciracap, Deden Sumpena, mengatakan saat petugas Satpol PP Ciracap dan perangkat desa datang ke lokasi, nampak lokasi tersebut sudah kosong. Yang tertinggal hanya lapak judi dilapisi terpal dan plastik.
"Saat petugas Pol PP dan perangkat desa, ke lokasi pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, sudah tidak ada orang yang berjudi," ujar Deden Sumpena kepada sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Deden menuturkan, pembongkaran dilakukan setelah warga melaporkan bahwa ada aktivitas perjudian di wilayahnya.
Warga mengaku resah dan sempat melapor ke pihak desa, dilanjutkan ke kecamatan.
"Maka pada malam tadi langsung diambil tindakan oleh Pol PP dan Pemdes, namun di lokasi tidak ditemukan yang bermain judi. Akhirnya lapak berukuran 3x6 meter dibongkar, dan plastiknya bekas saung diamankan di kantor desa," ungkapnya.
Dari laporan warga, aktivitas perjudian diperkirakan sudah hampir sebulan. Lokasinya di dekat lapangan sepakbola Pasirpanjang, sekitar 200 meter dari permukiman.
"Maka pada malam tadi langsung diambil tindakan oleh Pol PP dan Pemdes, namun di lokasi tidak ditemukan yang bermain judi. Akhirnya lapak berukuran 3x6 meter dibongkar, dan plastiknya bekas saung diamankan di kantor desa," ungkapnya.
"Dari laporan warga, aktivitas perjudian diperkirakan sudah hampir sebulan. Lokasinya di dekat lapangan sepakbola Pasirpanjang, sekitar 200 meter dari permukiman," Deden menambahkan.
Baca Juga: Arti Mimpi Paling Banyak Dicari: Gempa, Kalah Judi, Bom hingga Dipecat
Berita Terkait
-
3 Tempat Wisata di Bandung Kembali Dibuka Setelah PSBB
-
Dibentak Ojol Tak Bermasker, Satpol PP Perempuan: Banyak yang Tak Sadar
-
Bentak Satpol PP, Ojol Tak Pakai Masker Mau Disanksi Setelah Polisi Datang
-
Ditusuk Setelah Bangun Tidur, Perut Warga Cisolok Ini Berlumuran Darah
-
Saung Angklung Udjo Kembali Menggelar Pertunjukan
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau