- Praktisi hukum Handrias Haryotomo menyatakan revisi UU Keuangan Negara menjadi momentum penting untuk memperjelas konsepsi kerugian negara.
- Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada hari Rabu, 23 September 2026, guna mengatasi ambiguitas hukum.
- Penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan tafsir serta mempertegas bentuk kerugian pada entitas pengelola kekayaan negara.
SuaraJabar.id - Wacana revisi Undang-Undang atau UU Keuangan Negara dinilai perlu menjadi momentum untuk memperjelas konsepsi kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Kejelasan definisi dinilai penting agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapan hukum.
Praktisi Hukum yang juga Partner pada Wibhisana & Rekan, Handrias Haryotomo, mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada dasarnya telah meletakkan dasar konsepsi keuangan negara yang baik.
Menurutnya, revisi tidak perlu membongkar seluruh konsepsi yang sudah ada. Penyempurnaan dapat dilakukan dengan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam norma-norma yang sudah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan untuk kemudian disesuaikan kembali dengan konsepsi dasar keuangan negara yang sudah disepakati.
"Perbaikan terhadapnya tidak perlu sampai membongkar habis konsepsi yang sudah ada, namun masih perlu upaya penyempurnaannya," kata Handrias Haryotomo yang juga mantan Kepala Bidang Kerugian Negara pada BPK RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).
Salah satu persoalan yang perlu diperjelas, kata dia, adalah penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Kedua istilah tersebut kerap digunakan dalam UU Keuangan Negara seolah memiliki pengertian yang sama, namun UU Keuangan Negara tidak memberikan definisi terhadap keduanya.
Definisi kerugian negara kemudian baru diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun, aturan tersebut tidak memberikan definisi mengenai kerugian keuangan negara. Lingkup pengaturan UU Nomor 1 Tahun 2004 terbatas mengatur keuangan negara dalam arti sempit yakni pengelolaan APBN dan APBD.
Persoalan kemudian muncul ketika kerugian terjadi pada BUMN, BUMD, atau entitas lain yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Handrias menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih tegas mengenai berbagai bentuk kerugian dalam lingkup dan struktur keuangan negara.
"Bahwa hal tersebut akan lebih baik apabila diatur lebih tegas dalam UU Keuangan Negara," ujarnya.
Baca Juga: Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi
Menurut Handrias, penyempurnaan aturan tersebut diharapkan dapat membuat pemahaman mengenai keuangan negara menjadi lebih jelas sekaligus mengurangi potensi perbedaan tafsir dalam penerapannya.
"Usaha tersebut diharapkan pemahaman kita terhadap keuangan negara dapat lebih clear dan tidak menyisakan ambiguitas permasalahan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Motif Pembunuhan Wanita di Kos Cigugur Tengah, Pelaku Sakit Hati Diusir
-
Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak
-
Camat Diminta Kerja Super Keras dan kolaboratif, Ini Pesan Kemendagri
-
Lolos Semifinal Porprov XV Jabar, Tim Basket Putri Kabupaten Bogor Siap Tantang Juara Bertahan
-
Melebarnya Garis Penyidikan KPK di ATR/BPN, Dari Summarecon ke Kota Baru Parahyangan