Ronald Seger Prabowo
Senin, 31 Agustus 2026 | 17:47 WIB
Founder & CEO Hive Five Sabar L. Tobing, menekankan pentingnya konsistensi data keuangan dan perpajakan yang terintegrasi dari berbagai sumber informasi. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • CEO Hive Five Sabar L. Tobing menyampaikan materi perencanaan pajak bagi nasabah prioritas BNI Gresik dan Bojonegoro pada Senin (31/8/2026).
  • Sabar menjelaskan bahwa wajib pajak wajib menjaga konsistensi data keuangan terintegrasi serta memahami aturan pemeriksaan dan transparansi rekening.
  • Ia menyarankan pemisahan rekening pribadi dan usaha serta penerapan perencanaan pajak legal demi menjaga kesehatan arus kas perusahaan.

SuaraJabar.id - Founder & CEO Hive Five Sabar L. Tobing, menekankan pentingnya konsistensi data keuangan dan perpajakan yang terintegrasi dari berbagai sumber informasi.

Hal itu disampaikan Sabar dalam kegiatan bersama nasabah prioritas BNI Gresik dan BNI Bojonegoro, saat membawakan materi bertajuk Strategi Perencanaan Pajak & Perlindungan Kekayaan di Tengah Transparansi Data.

Menurut Sabar, rekening bank, invoice, pembayaran, transaksi e-commerce, payroll, hingga laporan keuangan kini semakin terintegrasi. Kondisi tersebut membuat wajib pajak perlu memperhatikan kesesuaian antara satu data dengan data lainnya.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah data kita tercatat, tetapi apakah data tersebut konsisten dan dilaporkan?” kata Sabar, Senin (31/8/2026).

Ia mengatakan, seluruh transaksi keuangan, rekening, aset, investasi, dan aktivitas bisnis kini dapat dianalisis melalui berbagai sumber data. Karena itu, kesiapan administrasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan.

Sabar juga menjelaskan sistem perpajakan di Indonesia, salah satunya self-assessment system. Dalam sistem tersebut, wajib pajak aktif menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Pembukuan dan pencatatan menjadi salah satu aspek yang ditekankan. Bagi wajib pajak, pencatatan keuangan diperlukan untuk menghimpun informasi mengenai harta, kewajiban, modal, peredaran, penerimaan, hingga penghasilan.

Ia turut membahas perubahan sistem pemeriksaan pajak berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan antara lain dibedakan menjadi pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik dengan jangka waktu yang berbeda.

Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan pajak tidak selalu menjadi akhir dari proses pengawasan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan kembali apabila terdapat data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, yang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi atau belum sesuai.

Baca Juga: Di Bawah Danantara, BRI Perkuat Dana Murah dan Sukses Tekan Cost of Fund

Sabar menekankan bahwa wajib pajak perlu memahami batas waktu daluwarsa dalam ketentuan perpajakan. Secara umum, kewenangan perpajakan terkait penetapan pajak memiliki jangka waktu lima tahun sesuai ketentuan UU KUP.

“Jangan berpikir karena bisnis Bapak/Ibu sudah pernah diperiksa, berarti semuanya selesai. Kalau kemudian DJP menemukan data baru, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap, pemeriksaan dapat dilakukan kembali sesuai ketentuan,” kata Sabar.

Sabar kemudian menekankan pentingnya memahami perencanaan pajak secara tepat. Menurut materi yang disampaikannya, tax planning harus berada dalam koridor hukum.

“Tax planning itu legal, memakai celah yang diizinkan aturan, dan bukan manipulasi atau rekayasa,” kata Sabar.

Perencanaan tersebut, lanjutnya, diarahkan untuk menghindari kurang bayar dalam jumlah besar pada akhir tahun, menghindari koreksi fiskus, menjaga arus kas, serta membuat pajak tetap optimal.

“Targetnya, hindari kurang bayar besar di akhir tahun, hindari koreksi fiskus, cashflow tetap sehat, dan pajak optimal, bukan nol,” jelasnya.

Load More