Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Agustus 2020 | 22:00 WIB
MH (32) alias Kawal, diamankan polisi setelah menganiaya seorang lansia di Banjarbaru, Kalsel. [Ist]

Atas perbuatannya, Kawal disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Load More