SuaraJabar.id - Dua anggota FPI ditangkap dalam kasus pelemparan bom molotov ke kantor PDI Perjuangan di Bogor dan Cianjur. Mereka berinisial AD dan AS.
Keduanya ditangkap bersama 5 orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelemparan bom molotov.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan hanya menangani 4 dari 7 tersangka yang telah diamankan polisi termasuk dua anggota FPI tersebut.
Sementara, tiga tersangka lain, dirinya tidak mengetahui pasti.
Baca Juga: Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Bogor Adalah Anggota FPI
"Saya baru tahu kalau sudah ada 7 orang yang diamankan polisi dari media. Klien saya hanya 4 orang, kalau yang lainnya belum tahu ya," ungkapnya.
Ia pun belum mengetahui pasti keterlibatan kliennya dalam kasus pelemparan bom molotov. Karena sejak ditangkap pada Kamis 20 Agustus 2020 hingga saat ini, dirinya dan keluarga belum bisa bertemu.
"Semalam kami dan keluarga sudah mencoba menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Tapi malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk tanpa alasan yang jelas," tegasnya.
Padahal, lanjut Aziz, semua warga negara yang tersandung kasus hukum baik statutsnya saksi atau tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum.
Ia berharap agar polis dapat terbuka dan memberikan kesempatan untuk bertemu dengan kliennya.
Baca Juga: Pelempar Molotov ke Kantor PDIP Bogor Dendam Spanduk Habib Rizieq Dibakar
"Mau dia dari organisasi mana pun, tetap harusnya bisa didampingi. Ini sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak kepolisian," tutup Aziz.
Berita Terkait
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Usai Nyoblos di TPS Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu Berharap Pilkada 2024 Berjalan Lancar
-
Komitmen BRI Layani Seluruh Nasabah Termasuk Penyandang Disabilitas Telah Terbukti dan Ini Respons Publik
-
Usai Nyoblos di Purwakarta, Ini Harapan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta