SuaraJabar.id - Dua anggota FPI ditangkap dalam kasus pelemparan bom molotov ke kantor PDI Perjuangan di Bogor dan Cianjur. Mereka berinisial AD dan AS.
Keduanya ditangkap bersama 5 orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelemparan bom molotov.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan hanya menangani 4 dari 7 tersangka yang telah diamankan polisi termasuk dua anggota FPI tersebut.
Sementara, tiga tersangka lain, dirinya tidak mengetahui pasti.
Baca Juga: Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Bogor Adalah Anggota FPI
"Saya baru tahu kalau sudah ada 7 orang yang diamankan polisi dari media. Klien saya hanya 4 orang, kalau yang lainnya belum tahu ya," ungkapnya.
Ia pun belum mengetahui pasti keterlibatan kliennya dalam kasus pelemparan bom molotov. Karena sejak ditangkap pada Kamis 20 Agustus 2020 hingga saat ini, dirinya dan keluarga belum bisa bertemu.
"Semalam kami dan keluarga sudah mencoba menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Tapi malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk tanpa alasan yang jelas," tegasnya.
Padahal, lanjut Aziz, semua warga negara yang tersandung kasus hukum baik statutsnya saksi atau tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum.
Ia berharap agar polis dapat terbuka dan memberikan kesempatan untuk bertemu dengan kliennya.
Baca Juga: Pelempar Molotov ke Kantor PDIP Bogor Dendam Spanduk Habib Rizieq Dibakar
"Mau dia dari organisasi mana pun, tetap harusnya bisa didampingi. Ini sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak kepolisian," tutup Aziz.
Seperti diketahui, dua kantor perwakilan anak cabang (PAC) PDI Perjuangan di wilayah Kabupaten Bogor dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal.
Peristiwa pertama terjadi di PAC PDI Perjuangan Megamendung pada Selasa 28 Juli 2020 lalu.
Besoknya, aksi serupa terjadi di PAC Cileungsi pada Rabu 29 Juli 2020. Terkahir, kantor PAC Cianjur turut dilempar bom molotov pada Jumat 7 Agustus 2020.
Kontributor : Zian Alfath
Berita Terkait
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
-
Gelar Aksi Reuni 411 di Jakarta, Tuntutan Massa FPI: Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan