Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 11:41 WIB
Bintang preman pensiun Zulfikar atau Jamal (Suara.com/Cesar)

"Karena mungkin sudah terbiasa, atau kecanduan juga, dia pernah memakai sama teman-temannya, mungkin dia tergiur," ucapnya.

Polisi dalam penangkapan terhadap Jamal, menerapkan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Jamal sendiri sempat mengaku, sepinya job dia sebagai artis, menjadi salah satu penyebab ia kembali terjerumus ke narkoba.

"Karena sepi job saja," kata Jamal, sambil melempar senyum.

Baca Juga: Selundupkan Narkoba, Oknum Kemenhub Ngaku Dapat Pesanan dari Napi

Namun Jamal menegaskan, tidak hanya sepinya pekerjaan, banyak hal lainnya yang ia tidak jelaskan, sampai ia kembali mengkonsumsi sabu-sabu.

"Banyak hal lah," katanya.

Jamal pun menyatakan permintaan maaf terhadap pihak keluarga serta masyarakat umum lainnya, terkait dengan tertangkapnya ia kembali gara-gara urusan narkoba.

"Pertama saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang saya alami, memang agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lockdown, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Perjalanan Menegangkan Koper Isi Ekstasi Super dari Belanda ke Makassar

Load More