SuaraJabar.id - Pemberlakuan jam operasional aktivitas warga Kota Depok berdampak kepada pedagang kecil.
Mereka sangat keberatan dengan kebijakan tersebut, salah satunya disampaikan pedagang ketoprak bernama Kardinan.
"Saya bingung, baru buka disuruh pulang lagi. Maknya nanti saya cari lokasi baru buat jualan siang hari," kata Kardinan kepada Suara.com, Senin (31/8/2020).
Kardinan mengaku belum tahu soal kebijakan tersebut. Ia biasanya berjualan pada malam hari, usai azan Isya dan terpaksa berjualan siang hari.
"Baru keluar, biasa saya mangkal di Jalan Margonda. Ini belum dapat pembeli. Mau nggak mau saya pulang lagi dan berharap Corona selesai, kan kita butuh uang untuk nafkahin anak sama istri," kata dia.
Di lokasi berbeda, Syarifuddin penjual nasi pecel mengaku bingung dengan kebijakan ini karena jam operasional dan aktivitas dibatasi. Sebab, ia harus berjualan pada malam hari.
"Kalau bisa ada keringanan buat kami penjual makanan. Kalau ada keringana boleh dagang tapi gak boleh makan di tempat nggak apa-apa deh. Yang penting kami dapat penghasilan untuk kebutuhan hidup," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya untuk mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Depok.
Alasan diberlakukan pembatasan operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.
Baca Juga: Azan Magrib Berkumandang, Kafe Hingga Mal di Kota Depok Tutup
"Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainnya upayakan bisa mematuhi kebijakan karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kita akan evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum," kata Lienda.
Kata Lienda, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi sebab masih dalam tahapan sosialisasi.
Untuk lebih lanjut kata dia, sanksi akan diberikan usai keluarnya peraturan walikota (Perwal).
"Sekarang belum ada sanksi, sekarang tahap sosialisasi. Nanti dituangkan perwal yang sedang disusun, " tutur dia.
Lienda mengakui, sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.
Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?
-
Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga