Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 31 Agustus 2020 | 22:09 WIB
Penjual ketoprak mangkal di Jalan Margonda Depok disuruh tutup oleh Satpol PP Depok. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Pemberlakuan jam operasional aktivitas warga Kota Depok berdampak kepada pedagang kecil.

Mereka sangat keberatan dengan kebijakan tersebut, salah satunya disampaikan pedagang ketoprak bernama Kardinan.

"Saya bingung, baru buka disuruh pulang lagi. Maknya nanti saya cari lokasi baru buat jualan siang hari," kata Kardinan kepada Suara.com, Senin (31/8/2020).

Kardinan mengaku belum tahu soal kebijakan tersebut. Ia biasanya berjualan pada malam hari, usai azan Isya dan terpaksa berjualan siang hari.

Baca Juga: Azan Magrib Berkumandang, Kafe Hingga Mal di Kota Depok Tutup

"Baru keluar, biasa saya mangkal di Jalan Margonda. Ini belum dapat pembeli. Mau nggak mau saya pulang lagi dan berharap Corona selesai, kan kita butuh uang untuk nafkahin anak sama istri," kata dia.

Di lokasi berbeda, Syarifuddin penjual nasi pecel mengaku bingung dengan kebijakan ini karena jam operasional dan aktivitas dibatasi. Sebab, ia harus berjualan pada malam hari.

"Kalau bisa ada keringanan buat kami penjual makanan. Kalau ada keringana boleh dagang tapi gak boleh makan di tempat nggak apa-apa deh. Yang penting kami dapat penghasilan untuk kebutuhan hidup," kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya untuk mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Depok.

Alasan diberlakukan pembatasan operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.

Baca Juga: Jam Malam di Depok: Mal, Kafe, dan Minimarket Mulai Tutup Pas Maghrib

"Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainnya upayakan bisa mematuhi kebijakan karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kita akan evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum," kata Lienda.

Kata Lienda, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi sebab masih dalam tahapan sosialisasi.

Untuk lebih lanjut kata dia, sanksi akan diberikan usai keluarnya peraturan walikota (Perwal).

"Sekarang belum ada sanksi, sekarang tahap sosialisasi. Nanti dituangkan perwal yang sedang disusun, " tutur dia.

Lienda mengakui, sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.

Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.

"Semua kebijakan pasti ada keberatan. Tapi kita melihat kebijakan lebih besar untuk kesehatan masyarakat. Kalau penjual makanan boleh take away. Tapi kita batasi sampai jam 20.00 WIB malam."

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan jam malam yang diberlakukan kepada berbagai jenis usaha yang dimulai pada Senin (31/8/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengemukakan, penerapan jam operasional pusat belanja, kafe, rumah makan, mini market, super market hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020).

Pantauan di lokasi sejumlah pusat belanja, kafe, mini market dan super market tutup tepat pada pukul 18.00 WIB atau saat Azan Magrib.

Namun, masih ada saja warung makan yang masih buka melayani warga yang membeli.

"Kita sudah tutup, mohon maaf nggak bisa menerima pembeli," kata karyawan kafe di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya.

Kontributor : Supriyadi

Load More