SuaraJabar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi aktor Zulfikar setelah kembali tertangkap dalam kasus narkoba.
Dengan demikian, pemeran Jamal dalam film Preman Pensiun, bakal segera dibebaskan dari rumah tahanan.
"Alhamdulillah usulan assesment medis diterima, Jamal wajib lapor seminggu dua kali tinggal menunggu dari Polrestabes kapan waktunya dimulai," kata Hengky Solihin, pengacaranya, saat ditemui di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (1/9/2020).
depannya Jamal, bakal menjalani proses rehabilitasi dua kali dalam seminggu, untuk menghilangkan rasa kecanduannya terhadap narkotika.
"Assesment medis, seminggu dua kali. Ini sebagian rehab jalan," ucapnya.
Zulfikar rencananya hari ini, akan keluar dari ruang tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sepulangnya nanti Jamal, akan langsung menemui ibunya, yang tengah dirundung sakit.
"Insya Allah selesai juga hari ini mudah-mudahan bisa keluar. Jamal pulang dulu ke rumah orang tuanya karena ibunya sakit gula tambah naik saja. Mudah-mudahan ini pengalaman Jamal yang terakhir dan hati-hati memilih pergaulan. Lingkungan juga harus bener-bener dipilih jangan sampai terbawa lagi. Ini gara-gara salah kenal dengan teman di salah satu tempat beda kamar," katanya.
Zulfikar mengatakan ia berjanji untuk tidak terjerumus kembali ke dunia narkotika. Ia meminta maaf, atas kejadian penangkapan terhadap dirinya.
"Ya mudah-mudahan ini yang terakhir sekali lagi saya meminta maaf khususnya untuk keluarga besar saya masyarakat Indonesia. Mudah-mudahan setelah ini bisa beraktifitas seperti layaknya Jamal yang dikenal teman-teman seperti dahulu tanpa lagi bergaul dengan narkoba," ucapnya.
Baca Juga: Rizki D'Academy Hapus Foto Istri, Barli Asmara Meninggal Dunia
Dia mengaku belum miliki rencana kedepan bakal seperti apa. Namun ia berkegiatan kembali, seperti sebelum waktu tertangkap.
"Tetap aktivitas semula berkarya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Zulfikar ditangkap polisi pada Kamis (26/8/2020) malam. Penangkapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya di hari yang sama, polisi menangkap pria berinisial AA, yang merupakan kurir Jamal, untuk mengambil pesanan sabu.
"Barang bukti yang diamankan ada satu bong milik dia (Zulfikar) dan sabu seberat 0,38," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat menggelar ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020).
Ulung menuturkan, setelah ditangkap, penyidik pun lakukan pemeriksaan urine, terhadap Zulfikar. Dan hasilnya, Zulfikar dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Di dunia narkotika, Zulfikar bukanlah pemain baru. Ia pernah tertangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung, pada beberapa bulan lalu, karena mengkonsumsi sabu. Namun penahanan ditangguhkan, karena Jamal mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
DPR Setuju Efisiensi Anggaran: Tapi Tak Hanya Gaji Pejabat yang Dipangkas
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana