SuaraJabar.id - Kota Bandung menduduki peringkat pertama kota termacet di Indonesia versi survei Asia Development Bank (ADB) yang dilakukan pada 2019 lalu. Tapi, kemacetan ternyata bukan satu-satunya hal yang membuat warga Bandung stres saat berkendara di jalan raya.
Selain kemacetan, hal yang dapat membuat warga Bandung jengkel adalah perilaku buruk pengendara mobil atau motor. Apalagi jika perilaku tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Hal ini terungkap dari banyaknya warga net yang menanggapi unggahan akun twitter @infobdg pada Selasa (2/9/2020). Pertanyaan mengenai perilaku pengendara yang dirasa paling menjengkelkan ramai ditanggapi warga net.
Perilaku menjengkelkan yang cukup banyak dikeluhkan adalah belok kiri namun menghidupkan lampu sein kanan. Perilaku ini sempat viral beberapa waktu yang lalu. Beberapa warga merasa aneh sebab sudah banyak literasi yang membahas perilaku salah ini namun masih saja ada pengendara yang melakukannya.
Beberapa warga Bandung bahkan ada yang mengunggah foto yang menunjukan dampak dari perilaku ini. Salah satunya @rdwniwank yang mengunggah foto lengan kanannya yang patah akibat mengalami kecelakaan saat menghindari pengendara motor yang belok ke kanan tapi menyalakan lampu sein ke kiri.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah mengatur hal ini. Pengendara wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan yang benar jika ingin berbelok atau memutar arah. Jika tidak, siap-siap untuk mendapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pernah mengalami mata kelilipan akibat kemasukan abu rokok pengendara sepeda motor? Ini juga salah satu hal yang dibenci banyak warga Bandung dari pengendara motor.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur pengendara kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi saat berkendara. Merokok, memainkan hp, mabuk, mengantuk atau sakit sama-sama dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, merokok saat mengendarai sepeda motor juga memiliki konsekuensi hukum. Jika masih nekad, siap-siap untuk menghadapi pidana kurungan tiga bulan penjara dan denda hingga Rp 750 ribu.
Perilaku buruk lainnya yang dikeluhkan warga antara lain membuang sampah sembarangan, penggunaan knalpot bising, tidak mendahulukan ambulance dan pemadam kebakaran, konvoi dengan peserta ugal-ugalan dan pengendara yang memainkan hpnya saat berkendara.
Berita Terkait
-
5 Kolam Renang di Bandung Wisata Air untuk Libur Lebaran
-
Mengintip Kemegahan Masjid Al Jabbar, Tempat Ibadah yang jadi Salah Satu Wisata Religi di Bandung
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Kontrak di Sabah FC Habis Mei 2025, Saddil Ramdani Dirumorkan Gabung Persib Bandung
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?