SuaraJabar.id - Kota Bandung menduduki peringkat pertama kota termacet di Indonesia versi survei Asia Development Bank (ADB) yang dilakukan pada 2019 lalu. Tapi, kemacetan ternyata bukan satu-satunya hal yang membuat warga Bandung stres saat berkendara di jalan raya.
Selain kemacetan, hal yang dapat membuat warga Bandung jengkel adalah perilaku buruk pengendara mobil atau motor. Apalagi jika perilaku tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Hal ini terungkap dari banyaknya warga net yang menanggapi unggahan akun twitter @infobdg pada Selasa (2/9/2020). Pertanyaan mengenai perilaku pengendara yang dirasa paling menjengkelkan ramai ditanggapi warga net.
Perilaku menjengkelkan yang cukup banyak dikeluhkan adalah belok kiri namun menghidupkan lampu sein kanan. Perilaku ini sempat viral beberapa waktu yang lalu. Beberapa warga merasa aneh sebab sudah banyak literasi yang membahas perilaku salah ini namun masih saja ada pengendara yang melakukannya.
Beberapa warga Bandung bahkan ada yang mengunggah foto yang menunjukan dampak dari perilaku ini. Salah satunya @rdwniwank yang mengunggah foto lengan kanannya yang patah akibat mengalami kecelakaan saat menghindari pengendara motor yang belok ke kanan tapi menyalakan lampu sein ke kiri.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah mengatur hal ini. Pengendara wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan yang benar jika ingin berbelok atau memutar arah. Jika tidak, siap-siap untuk mendapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pernah mengalami mata kelilipan akibat kemasukan abu rokok pengendara sepeda motor? Ini juga salah satu hal yang dibenci banyak warga Bandung dari pengendara motor.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur pengendara kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi saat berkendara. Merokok, memainkan hp, mabuk, mengantuk atau sakit sama-sama dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, merokok saat mengendarai sepeda motor juga memiliki konsekuensi hukum. Jika masih nekad, siap-siap untuk menghadapi pidana kurungan tiga bulan penjara dan denda hingga Rp 750 ribu.
Perilaku buruk lainnya yang dikeluhkan warga antara lain membuang sampah sembarangan, penggunaan knalpot bising, tidak mendahulukan ambulance dan pemadam kebakaran, konvoi dengan peserta ugal-ugalan dan pengendara yang memainkan hpnya saat berkendara.
Tapi masih ada perilaku selain pelanggaran peraturan dan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya yang membuat warga Bandung jengkel. Salah satunya dikeluhkan pengguna akun @BStolenberg. Ia justru mengeluhkan perilaku pengendara yang suka menunjukan kemesraan dengan pasangannya di atas sepeda motor.
Berita Terkait
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Striker Andalan Siap 100 Persen, Persib Bandung Percaya Diri Sikat Dewa United?
-
Pelatih Persib Heran dengan Dewa United: Skuad Mewah Posisi Papan Tengah
-
Lagu Erika Viral karena Lecehkan Perempuan, HMT ITB Resmi Minta Maaf dan Tarik Konten
-
Bojan Hodak Bangga Beckham Putra Nugraha Raih Gelar Sarjana
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang