SuaraJabar.id - Kota Bandung menduduki peringkat pertama kota termacet di Indonesia versi survei Asia Development Bank (ADB) yang dilakukan pada 2019 lalu. Tapi, kemacetan ternyata bukan satu-satunya hal yang membuat warga Bandung stres saat berkendara di jalan raya.
Selain kemacetan, hal yang dapat membuat warga Bandung jengkel adalah perilaku buruk pengendara mobil atau motor. Apalagi jika perilaku tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Hal ini terungkap dari banyaknya warga net yang menanggapi unggahan akun twitter @infobdg pada Selasa (2/9/2020). Pertanyaan mengenai perilaku pengendara yang dirasa paling menjengkelkan ramai ditanggapi warga net.
Perilaku menjengkelkan yang cukup banyak dikeluhkan adalah belok kiri namun menghidupkan lampu sein kanan. Perilaku ini sempat viral beberapa waktu yang lalu. Beberapa warga merasa aneh sebab sudah banyak literasi yang membahas perilaku salah ini namun masih saja ada pengendara yang melakukannya.
Beberapa warga Bandung bahkan ada yang mengunggah foto yang menunjukan dampak dari perilaku ini. Salah satunya @rdwniwank yang mengunggah foto lengan kanannya yang patah akibat mengalami kecelakaan saat menghindari pengendara motor yang belok ke kanan tapi menyalakan lampu sein ke kiri.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah mengatur hal ini. Pengendara wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan yang benar jika ingin berbelok atau memutar arah. Jika tidak, siap-siap untuk mendapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pernah mengalami mata kelilipan akibat kemasukan abu rokok pengendara sepeda motor? Ini juga salah satu hal yang dibenci banyak warga Bandung dari pengendara motor.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur pengendara kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi saat berkendara. Merokok, memainkan hp, mabuk, mengantuk atau sakit sama-sama dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, merokok saat mengendarai sepeda motor juga memiliki konsekuensi hukum. Jika masih nekad, siap-siap untuk menghadapi pidana kurungan tiga bulan penjara dan denda hingga Rp 750 ribu.
Perilaku buruk lainnya yang dikeluhkan warga antara lain membuang sampah sembarangan, penggunaan knalpot bising, tidak mendahulukan ambulance dan pemadam kebakaran, konvoi dengan peserta ugal-ugalan dan pengendara yang memainkan hpnya saat berkendara.
Tapi masih ada perilaku selain pelanggaran peraturan dan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya yang membuat warga Bandung jengkel. Salah satunya dikeluhkan pengguna akun @BStolenberg. Ia justru mengeluhkan perilaku pengendara yang suka menunjukan kemesraan dengan pasangannya di atas sepeda motor.
Berita Terkait
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Striker Indonesia Kesayangan Shin Tae-yong Dipinjam MU
-
Federico Barba Siap Debut Bersama Persib Bandung Hadapi Persebaya Surabaya di BRI Super League
-
Pelatih Persib Anggap Thom Haye dan Eliano Reijnders Biasa-biasa Saja, Kenapa?
-
Jadwal Lengkap Pekan 5 Super League 2025/2026: Ada Duel Klasik Persib vs Persebaya
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Tanpa Beban, Potret Pj Kades di Bekasi Tersenyum Saat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar
-
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
-
Skandal Korupsi Migas Jabar: Pemprov Jabar Diperiksa, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan?
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini