SuaraJabar.id - Kota Bandung menduduki peringkat pertama kota termacet di Indonesia versi survei Asia Development Bank (ADB) yang dilakukan pada 2019 lalu. Tapi, kemacetan ternyata bukan satu-satunya hal yang membuat warga Bandung stres saat berkendara di jalan raya.
Selain kemacetan, hal yang dapat membuat warga Bandung jengkel adalah perilaku buruk pengendara mobil atau motor. Apalagi jika perilaku tersebut berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Hal ini terungkap dari banyaknya warga net yang menanggapi unggahan akun twitter @infobdg pada Selasa (2/9/2020). Pertanyaan mengenai perilaku pengendara yang dirasa paling menjengkelkan ramai ditanggapi warga net.
Perilaku menjengkelkan yang cukup banyak dikeluhkan adalah belok kiri namun menghidupkan lampu sein kanan. Perilaku ini sempat viral beberapa waktu yang lalu. Beberapa warga merasa aneh sebab sudah banyak literasi yang membahas perilaku salah ini namun masih saja ada pengendara yang melakukannya.
Beberapa warga Bandung bahkan ada yang mengunggah foto yang menunjukan dampak dari perilaku ini. Salah satunya @rdwniwank yang mengunggah foto lengan kanannya yang patah akibat mengalami kecelakaan saat menghindari pengendara motor yang belok ke kanan tapi menyalakan lampu sein ke kiri.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah mengatur hal ini. Pengendara wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan yang benar jika ingin berbelok atau memutar arah. Jika tidak, siap-siap untuk mendapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pernah mengalami mata kelilipan akibat kemasukan abu rokok pengendara sepeda motor? Ini juga salah satu hal yang dibenci banyak warga Bandung dari pengendara motor.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur pengendara kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi saat berkendara. Merokok, memainkan hp, mabuk, mengantuk atau sakit sama-sama dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, merokok saat mengendarai sepeda motor juga memiliki konsekuensi hukum. Jika masih nekad, siap-siap untuk menghadapi pidana kurungan tiga bulan penjara dan denda hingga Rp 750 ribu.
Perilaku buruk lainnya yang dikeluhkan warga antara lain membuang sampah sembarangan, penggunaan knalpot bising, tidak mendahulukan ambulance dan pemadam kebakaran, konvoi dengan peserta ugal-ugalan dan pengendara yang memainkan hpnya saat berkendara.
Tapi masih ada perilaku selain pelanggaran peraturan dan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya yang membuat warga Bandung jengkel. Salah satunya dikeluhkan pengguna akun @BStolenberg. Ia justru mengeluhkan perilaku pengendara yang suka menunjukan kemesraan dengan pasangannya di atas sepeda motor.
Berita Terkait
-
Viking Ajak 193 Anak Yatim Nonton Persib, Doa Jadi Kekuatan Tambahan
-
Kabar Baik untuk Persib Bandung Jelang Hadapi Persebaya, Gelandang Rp17,38 Miliar Siap Comeback
-
Tonton Pesta Gol dari Tribun VIP, Bojan Hodak Bongkar Kunci Ketajaman Lini Depan Persib
-
Modal Pesta Gol, Beckham Putra Optimistis Persib Tundukkan Persebaya
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung: Bank hingga ATM Pecahan Rp20 Ribu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026