SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Bandung, Oded Muhamad Danial sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Oded dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS). Kasus korupsi RTH sendiri terjadi saat Oded menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Selain Oded, ada 13 orang lainnya yang akan dimintai keterangan yakni Ketua DPRD Kota Bandung 2009—2014 Erwan Setiawan, mantan anggota DPRD Kota Bandung masing-masing Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, dan Ani Sumarni. Mantan anggota dewan lainnya, yakni Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan Rieke Suryaningsih.
"Penyidik hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir ANTARA, Rabu (2/9/2020).
Pemeriksaan terhadap 14 saksi itu, kata Ali, digelar di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Selasa (1/9), KPK juga telah memeriksa 12 saksi dalam penyidikan untuk tersangka Dadang.
"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait dengan kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain, di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," ujar Ali.
Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL