Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 03 September 2020 | 08:57 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJabar.id - Penyidik Polres Metro Depok melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka biarawan berisial LL dalam kasus pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sa’bani mengatakan alasan penangguhan tersangka itu karena pelapor telah mencabut laporan tersebut, sehingga dikeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

“Dilakukan penangguhan penahanan dan dijamin oleh keluarga. Dengan dicabutnya laporan, maka kasusnya pun SP3,” kata Wadi Sa’bani, Kamis (3/9/2020).

Wadi menjelaskan, untuk proses hukumnya berkas perkara sudah pada tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan ABG di Tangerang Masih Bebas Berkeliaran, Ini Kata Polisi

Namun dari jaksa dikembalikan karena harus dilengkapi kembali dan mendalami kembali pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

“Hambatanya keberadaan korban dan saksi yang sudah mencar atau tidak ada ditempat, sudah kordinasi dengan pihak panti tapi mereka tidak tahu alamat pasti korban,” katanya.

Lebih lanjut, Wadi menyebut sudah melakukan penambahan masa tahanan.

Namun hingga masanya habis, penyidik masih kesulitan mencari saksi korban.

“Waktu penahanan sudah habis. Pelapor juga kesulitan mencari korban. Waktu tahanan sudah habis jadi ditangguhkan,” papar dia.

Baca Juga: Cerita Pilu Ayah Korban Pencabulan: Dengar Rintihan Kesakitan Sang Anak

Wadi mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada September 2019 dengan korban berinisial FSG.

Load More