Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 03 September 2020 | 08:57 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraJabar.id - Penyidik Polres Metro Depok melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka biarawan berisial LL dalam kasus pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sa’bani mengatakan alasan penangguhan tersangka itu karena pelapor telah mencabut laporan tersebut, sehingga dikeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

“Dilakukan penangguhan penahanan dan dijamin oleh keluarga. Dengan dicabutnya laporan, maka kasusnya pun SP3,” kata Wadi Sa’bani, Kamis (3/9/2020).

Wadi menjelaskan, untuk proses hukumnya berkas perkara sudah pada tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan ABG di Tangerang Masih Bebas Berkeliaran, Ini Kata Polisi

Namun dari jaksa dikembalikan karena harus dilengkapi kembali dan mendalami kembali pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

“Hambatanya keberadaan korban dan saksi yang sudah mencar atau tidak ada ditempat, sudah kordinasi dengan pihak panti tapi mereka tidak tahu alamat pasti korban,” katanya.

Lebih lanjut, Wadi menyebut sudah melakukan penambahan masa tahanan.

Namun hingga masanya habis, penyidik masih kesulitan mencari saksi korban.

“Waktu penahanan sudah habis. Pelapor juga kesulitan mencari korban. Waktu tahanan sudah habis jadi ditangguhkan,” papar dia.

Baca Juga: Cerita Pilu Ayah Korban Pencabulan: Dengar Rintihan Kesakitan Sang Anak

Wadi mengatakan, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada September 2019 dengan korban berinisial FSG.

Saat itu korban sedang tidur dan merasa ada yang mencium anggota tubuhnya.

“Korban FSG kemudian cerita pada temannya yaitu RS. Ternyata RS juga pernah mengalami hal yang sama pada Juli 2019,” jelasnya.

Peristiwa itu lalu didengar oleh salah seorang pekerja sosial yang kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Metro Depok.

Untuk laporan yang diterima penyidik sebut Wadi, pada 13 September didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dilaporkan. Pelaku berhasil diamankan dan ditahan. Namun penyidik saat karena dari pihak korban justru keberatan untuk masalah ini dilanjutkan dengan alasan mereka sudah diasuh dan dirawat oleh pelaku sejak kecil,” tutur Wadi.

Berdasarkan keteragan korban, kata dia, jika pelaku ditahan maka tidak ada yang menanggung biaya hidup anak-anak lainnya di panti.

Namun penyidik tetap melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Selama tersangka ditahan, anak-anak panti tidak ada yang merawat, mengurus makan dan lainnya. Sehingga anak itu bubar terpencar,” pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Load More