SuaraJabar.id - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengatakan, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, dinilai masih layak menjadi bandara internasional. Apalagi, aksesibilias ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati hingga saat ini masih belum terlalu memadai.
"Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai," kata Ahmad Syaikhu dilansir ANTARA, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, selama aksesibilitas Kertajati ke Bandung Raya belum ada, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam. Kecuali, lanjutnya, jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengusulkan 8 bandara internasional diubah menjadi bandara domestik, salah satunya Husein Sastranegara, Bandung.
Ahmad Syaikhu berpendapat, rencana ini sebaiknya ditunda karena penurunan status menjadi bandara domestik dipastikan akan memberi dampak kurang baik bagi pariwisata di Jabar, khususnya Bandung Raya.
“Pasti akan ada penurunan. Sebab selama ini banyak maskapai penerbangan yang mengangkut wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kota Bandung sebagai destinasi wisata favorit di Jabar," ucap Syaikhu.
Ia menambahkan, salah satu yang akan terdampak adalah penjualan pakaian di Pasar Baru, yang selama ini kerap menjadi salah satu destinasi wisata belanja bagi warga Malaysia.
Ia juga mengemukakan bahwa pergerakan wisatawan mancanegara melalui bandara Husein Sastranegara rata-rata sekitar 4.000 orang per hari, atau lebih banyak dari BIJB yang rata-rata 2.000 orang per hari.
"Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga," ujar Syaikhu.
Baca Juga: Bandara Husein Bandung Kembali Layani Penerbangan Pesawat Jet
Ditinjau dari segi peraturan, masih menurut dia, dalam Permenhub No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata.
Selain itu, lanjutnya, pada poin d adalah kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional, serta pada poin e adalah pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.
“Dari sisi peraturan, Bandara Husein masih memenuhi ketentuan,” ujar mantan Wakil Walikota Bekasi itu.
Tag
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Anggota Propam Pakai Mobil Mewah Pelat Palsu, Mau Hindari Tilang Elektronik?
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar