SuaraJabar.id - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengatakan, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, dinilai masih layak menjadi bandara internasional. Apalagi, aksesibilias ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati hingga saat ini masih belum terlalu memadai.
"Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai," kata Ahmad Syaikhu dilansir ANTARA, Senin (7/9/2020).
Menurut dia, selama aksesibilitas Kertajati ke Bandung Raya belum ada, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam. Kecuali, lanjutnya, jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengusulkan 8 bandara internasional diubah menjadi bandara domestik, salah satunya Husein Sastranegara, Bandung.
Baca Juga: Bandara Husein Bandung Kembali Layani Penerbangan Pesawat Jet
Ahmad Syaikhu berpendapat, rencana ini sebaiknya ditunda karena penurunan status menjadi bandara domestik dipastikan akan memberi dampak kurang baik bagi pariwisata di Jabar, khususnya Bandung Raya.
“Pasti akan ada penurunan. Sebab selama ini banyak maskapai penerbangan yang mengangkut wisatawan dari Singapura dan Malaysia ke Kota Bandung sebagai destinasi wisata favorit di Jabar," ucap Syaikhu.
Ia menambahkan, salah satu yang akan terdampak adalah penjualan pakaian di Pasar Baru, yang selama ini kerap menjadi salah satu destinasi wisata belanja bagi warga Malaysia.
Ia juga mengemukakan bahwa pergerakan wisatawan mancanegara melalui bandara Husein Sastranegara rata-rata sekitar 4.000 orang per hari, atau lebih banyak dari BIJB yang rata-rata 2.000 orang per hari.
"Jika Bandara Husein hanya menjadi bandara domestik, maka dampaknya tidak hanya ke pariwisata, tapi ekonomi juga," ujar Syaikhu.
Baca Juga: Persiapan Petugas Medis Sambut 69 WNI Diamond Princess di Bandara Kertajati
Ditinjau dari segi peraturan, masih menurut dia, dalam Permenhub No. 39 Tahun 2019 tentang Tatanan kebandarudaraan Nasional, pada Pasal 16 Ayat 1 poin c disebutkan bahwa penetapan bandar udara internasional mempertimbangkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata.
Berita Terkait
-
3 Bandara Bernasib Sama Seperti Kertajati: Sepi Penumpang, Biaya Milyaran!
-
Masih Sepi Bak 'Kuburan', Bandara Kertajati Mau Sediakan Bengkel Pesawat
-
Daftar Bandara yang Sepi Bagai Kuburan, Proyeknya Telan Anggaran Puluhan Miliar
-
Scoot Bakal Punya Rute ke Jabar, Kesempatan Gaul ke Singapura Makin Lebar
-
Bandara Kertajati Ramai Penumpang Lagi Selama Mudik Lebaran
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI